Pendidikan dalam Cengkeraman Populisme: Saat Kesejahteraan Pendidik Dikesampingkan

infonews.id

Oleh:  M. Naufal Zafilul K.
Wakabid Organisasi DPC GMNI Jember

PENDIDIKAN merupakan fondasi utama dalam mengembangkan potensi sumber daya manusia sekaligus sarana untuk mewujudkan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut ditegaskan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan negara wajib membiayainya. 

Baca juga: Jangan Bohongi Presiden RI

Hak atas pendidikan bukan sekadar kebijakan pemerintah, melainkan hak konstitusional yang harus dipenuhi melalui penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas. 

Untuk mewujudkannya, negara dituntut memastikan pemerataan akses pendidikan, penyediaan infrastruktur yang memadai, serta keberadaan tenaga pendidik yang profesional dan sejahtera. Namun, dalam praktiknya, persoalan kesejahteraan pendidik justru masih menjadi masalah yang belum terselesaikan.

Negara sebenarnya telah mengatur kedudukan, hak, kewajiban, kompetensi, perlindungan, dan pembinaan profesi guru serta dosen melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

Akan tetapi, implementasi aturan tersebut masih jauh dari harapan. Banyak guru dan dosen, khususnya dosen non-ASN, menerima penghasilan yang belum memenuhi standar hidup layak meskipun memikul tanggung jawab akademik yang besar.

Kondisi tersebut mendorong Serikat Pekerja Kampus mengajukan uji materi terhadap Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026. 

Permohonan tersebut berangkat dari persoalan pengupahan dosen yang dinilai belum mencerminkan prinsip keadilan sosial dan belum mampu menjamin kehidupan yang layak.

Dalam persidangan, Serikat Pekerja Kampus menghadirkan Dinda Dinanti, dosen non-ASN Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, sebagai saksi. Ia menjelaskan bahwa dirinya mengampu 14 SKS dalam satu pekan pada tiga mata kuliah dengan jumlah mahasiswa mencapai 290 orang. 

Selain mengajar, ia juga menjalankan kewajiban penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta membimbing mahasiswa skripsi dan disertasi. Beban kerja yang demikian besar tidak sebanding dengan penghasilan yang diterimanya.

Persoalan tersebut diperparah oleh perubahan mekanisme penetapan upah yang tidak lagi didasarkan pada kebutuhan hidup layak, melainkan menggunakan formula ekonomi dan indeksasi. Akibatnya, tidak terdapat parameter yang jelas untuk menilai apakah penghasilan dosen telah memenuhi standar kehidupan yang layak.

Melalui permohonannya, Serikat Pekerja Kampus meminta Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dengan gaji pokok sekurang-kurangnya setara Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah perguruan tinggi tempat mereka bekerja. 

Selain itu, frasa "gaji" dalam Pasal 52 ayat (2) dan ayat (3) diminta ditafsirkan berlaku bagi dosen perguruan tinggi negeri maupun swasta sehingga terdapat standar pengupahan yang jelas, proporsional, dan manusiawi. 

Permohonan tersebut juga menghendaki agar gaji pokok dilengkapi dengan tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan sebagai bentuk penghargaan terhadap profesi dosen.

Permohonan uji materi tersebut pada hakikatnya tidak hanya memperjuangkan kenaikan gaji dosen. Lebih dari itu, permohonan tersebut merupakan upaya menegaskan kembali tanggung jawab negara dalam menjamin hak konstitusional dosen atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. 

Dosen merupakan aktor utama dalam menghasilkan sumber daya manusia berkualitas melalui pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Oleh karena itu, kesejahteraan dosen menjadi bagian penting dalam pembangunan pendidikan nasional.

Selain persoalan kesejahteraan dosen, perhatian terhadap anggaran pendidikan juga menjadi sorotan. Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) mengajukan uji materi terhadap Pasal 22 ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 melalui Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Permohonan tersebut berkaitan dengan pengalihan sebagian anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis.

Menurut para pemohon, kebijakan tersebut merupakan bentuk pembajakan anggaran pendidikan karena kegiatan makan tidak dapat disamakan dengan kegiatan penyelenggaraan pendidikan. 

Mereka menilai adanya penyisipan norma dalam penjelasan undang-undang melalui frasa "program Makan Bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan" sehingga Program Makan Bergizi Gratis dapat dimasukkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Konsekuensinya, anggaran pendidikan mengalami pemotongan hingga Rp223 triliun.

Padahal, Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan nasional. 

Dalam permohonan tersebut dijelaskan bahwa pengalihan anggaran menyebabkan alokasi pendidikan hanya tersisa sekitar 14 persen atau Rp769 triliun. 

Baca juga: Perjuangan Muhammad Arifin, Anak Jalanan yang Kini Jadi Doktor

Dampaknya dirasakan langsung oleh tenaga pendidik melalui berkurangnya gaji, ketidakjelasan karier guru, hingga terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap guru.

Salah satu pemohon, Reza, yang berprofesi sebagai guru honorer, menyampaikan bahwa alasan dirinya mengajukan uji materi adalah karena pemerintah dinilai belum memberikan kepastian terhadap jenjang karier dan kesejahteraan guru. 

Dalam persidangan juga disampaikan kesaksian seorang guru SDN Wonogiri, Jawa Tengah, yang mengaku gajinya dipotong dari Rp300.000 menjadi Rp200.000.

Kondisi kesejahteraan guru juga tercermin dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menunjukkan bahwa 42 persen guru terjerat pinjaman online. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan korban pemutusan hubungan kerja sebesar 21 persen maupun ibu rumah tangga sebesar 17 persen. 

Rendahnya penghasilan diduga menjadi salah satu faktor yang mendorong guru terpaksa mencari pinjaman demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di tengah meningkatnya biaya kebutuhan pokok.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa kesejahteraan pendidik belum menjadi prioritas dalam kebijakan anggaran negara. Di sisi lain, pemerintah justru lebih banyak mengalokasikan anggaran pada program-program yang hasilnya dapat dirasakan secara cepat oleh masyarakat. 

Program seperti Makan Bergizi Gratis dinilai memiliki dampak politik yang lebih mudah terlihat dibandingkan investasi jangka panjang melalui peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Persoalan ini semakin mengkhawatirkan apabila dikaitkan dengan data UNESCO Institute for Statistics yang menyebutkan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara dengan proporsi anggaran pendidikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang rendah dibandingkan negara-negara dengan ekonomi terbesar dunia. 

Pemerintah Indonesia hanya mengalokasikan sekitar 1,3 persen PDB untuk sektor pendidikan, padahal sekitar 40,2 persen penduduk Indonesia berusia 24 tahun ke bawah. Besarnya jumlah penduduk usia muda seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk meningkatkan investasi di bidang pendidikan.

Pengukuran anggaran pendidikan berdasarkan persentase terhadap PDB dinilai lebih mencerminkan komitmen negara dibandingkan sekadar melihat besaran nominal anggaran. Nilai nominal yang besar belum tentu menunjukkan keberpihakan terhadap pendidikan apabila dibandingkan dengan kapasitas ekonomi masing-masing negara. 

Baca juga: Konflik Polri vs Kejaksaan dan Bayang-Bayang Intervensi Militer

Oleh karena itu, rendahnya proporsi anggaran pendidikan menjadi peringatan bahwa pembangunan sumber daya manusia belum memperoleh perhatian yang memadai.

Berangkat dari berbagai persoalan tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jember menyatakan lima tuntutan. 

Pertama, Mahkamah Konstitusi diminta mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen agar terdapat kepastian hukum mengenai standar gaji dosen yang sekurang-kurangnya setara UMP. 

Kedua, Mahkamah Konstitusi diminta mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang APBN Tahun 2026 guna mengembalikan kemurnian anggaran pendidikan sesuai amanat Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945. 

Ketiga, pemerintah diminta menghentikan praktik pengalihan anggaran pendidikan untuk kepentingan di luar penyelenggaraan pendidikan. 

Keempat, pemerintah harus menjamin kesejahteraan guru dan dosen sebagai prioritas pembangunan nasional, bukan sebagai variabel yang dikorbankan dalam politik anggaran. 

Kelima, negara harus segera menyelesaikan persoalan tenaga pendidik yang masih hidup dalam ketidakpastian dan menerima upah yang tidak layak sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masa depan pendidikan Indonesia.

Melalui berbagai persoalan tersebut, artikel ini menegaskan bahwa pendidikan tidak dapat dipisahkan dari kesejahteraan pendidiknya. Guru dan dosen merupakan aktor utama dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas. 

Ketika kesejahteraan mereka diabaikan dan anggaran pendidikan dialihkan untuk kepentingan lain, maka tujuan konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa berpotensi semakin sulit diwujudkan. 

Karena itu, keberpihakan negara terhadap pendidikan harus diwujudkan tidak hanya melalui kebijakan yang bersifat populis, tetapi juga melalui komitmen nyata dalam menjamin kesejahteraan tenaga pendidik dan menjaga kemurnian anggaran pendidikan.

Editor : Alim Kusuma

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru