Surabaya/iNfonews.id - Warga RW 11 Perumahan Dharmahusada Permai Blok V, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, menyatakan penolakan terhadap adanya usaha kos-kosan di lingkungan pemukiman mereka.
Penolakan ini dipicu oleh kekhawatiran hilangnya kenyamanan serta potensi munculnya permasalahan sosial dan infrastruktur di kawasan asri tersebut.
Baca juga: Komisi Informasi Jatim Kabulkan Gugatan, Pemkot Surabaya Wajib Buka SK Re-planning PT SAS
Warga memasang sejumlah spanduk penolakan bertuliskan "Kami Warga RW 11 Kelurahan Mulyorejo Menolak Adanya Kos-kosan di Lingkungan Kami" yang di pasang di gapura, sejumlah pagar, dan sejumlah titik strategis di area perumahan.
Kuasa hukum warga RW 11 Kelurahan Mulyorejo, Jozua Poli, menyampaikan bahwa penolakan warga didasarkan pada landasan hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Yang Layak yang telah diundangkan sejak 31 Maret 2026.
"Dalam aturan tersebut, kawasan zona perumahan secara tegas dilarang untuk diperuntukkan sebagai lokasi usaha kos-kosan skala besar," ujar Jozua Poli saat memberikan keterangan resmi di Surabaya, Jumat (24/7/2026).
Jozua menjelaskan, Perda No. 4/2026 Pasal 1 membedakan secara terperinci antara 'Rumah Kos' dan 'Kos-Kosan'.
Rumah kos didefinisikan sebagai tempat tinggal utama yang sebagian kamarnya disewakan, sedangkan kos-kosan merupakan bangunan komersial berkapasitas banyak kamar yang seluruhnya disewakan demi meraup keuntungan.
Baca juga: Kali Tebu Surabaya Dipenuhi Popok, Relawan Angkat 2,4 Ton Sampah
Selain melarang pendirian kos-kosan di zona perumahan (Pasal 11 ayat 3), aturan tersebut juga menetapkan kriteria ketat untuk usaha kos-kosan di luar zona perumahan.
Di antaranya, batas maksimal luas lantai bangunan 300 meter persegi, kewajiban menyediakan lahan parkir internal di dalam persil, penentuan penghuni satu jenis kelamin atau keluarga, hingga larangan menyewakan secara harian.
Kawasan Dharmahusada Permai Blok V selama ini dikenal sebagai pemukiman yang tenang dan memiliki lokasi strategis karena berdekatan dengan dua perguruan tinggi besar, yakni Universitas Airlangga (Unair) dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), serta pusat perbelanjaan Galaxy Mall.
Tingginya permintaan hunian sewa di kawasan ini dinilai memicu segelintir pihak memanfaatkan peluang bisnis tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan.
Baca juga: LBH Ansor Jatim Kecam Normalisasi Sungai Kalianak, Cacat Hukum dan Intimidatif
Menurut warga, berdirinya usaha kos-kosan berisiko memicu lonjakan volume sampah, kemacetan di jalan lingkungan, krisis lahan parkir, penumpukan kendaraan di bahu jalan, hingga potensi gangguan keamanan akibat lemahnya pendataan penghuni pendatang.
Atas dasar itu, Jozua meminta seluruh pihak, termasuk pengembang dan dinas pemerintah kota terkait, untuk menghormati ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kepastian hukum dan kenyamanan warga setempat.
"Pijakan hukum kami sangat jelas. Kami berharap semua pihak mematuhi Perda Nomor 4 Tahun 2026 ini agar keadilan dan ketertiban di lingkungan warga dapat dipertahankan" tegas Jozua.
Editor : Ni'am Kurniawan