Kamis, 09 Apr 2026 13:34 WIB

News

Pemberhentian Presiden

Pemberhentian Presiden

SURABAYA, INFONews.ID - Profesor Soetanto Soepiadhy menyampaikan, mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden diatur dalam ketentuan Pasal 7B UUD