SURABAYA, iNFONews.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali memeriksa empat orang terdakwa penyuap Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi periode tahun 2019-2024, (almarhum), yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar dan Wawan Kristiawan terkait ijon fee dana hibah pokok pokok pikiran (Pokir), Senin (19/1/2026).
Di dalam persidang, Penasehat Hukum Hasanuddin, yakni Sofyan Maulana berupaya mengejar besaran fee dari pencairan dana yang kemudian diberikan ke Kusnadi.
"Terkait nominal yang diberikan klien kami Hasanuddin itu kepada Pak Kusnadi (almarhum) itu, apa betul 25 persen atau hanya 5 persen. Karena para saksi menyatakan saat dana (hibah Pokir) cair, semua dipotong 5 persen, sementara kalau disebut 25 persen, yang 20 persennya kemana," kata Sofyan Maulana, usai sidang di Pengadilan Tipikor di Juanda, Sidoarjo.
Maulana menegaskan, pihaknya akan terus mengejar soal nominal (prosentase) yang sebelumnya dia menyebut diungkapkan oleh sejumlah saksi. Bahkan, kalau dari BAP angka pertama bukan 15 persen.
"Saya juga agak bingung, kalau di BAP itu 12,5 persen dulu, baru 15 persen, hari ini berubah jadi 25 persen. Soal ini, saya harus kroscek dulu ke (saksi) yang lain. Karena, nanti kalau memang ada perbedaan berarti keterangan yang dari Ali Waffah ini perlu digali lagi, dan ada indikasi kebohongan. Dan, kalau terbukti ada kebohongan saya akan mengambil langkah berikutnya, terhadap saksi M Ali Wafa ini," tegasnya.
Untuk diketahui, di sidang Pengadilan Tipikor JPU menghadirkan 17 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait hibah Pokir Pemerintah Provinsi Jatim.
Saksi Pokmas Wawan Sukar, yakni
1. Abdul Rokim
2. Arif Satriya Utama
3. Bejo Al Rumaji
4. Hadi Suwito
5. Khoirul Huda Cahyadi
6. Supani
Saksi Pokmas dengan terdakwa Hasanuddin, agenda lanjutan sidang pembuktian, dengan para saksi yakni,
1. Mohammad Ali Wafa
2. Sa'roni
3. Sholeh Abdullah
4. Abd. Rakhman
5. Khoirul Anam
6. Syafii
7. Muchlison
Saksi dari terdakwa Pokmas Jodi, dihadirkan saksi yakni,
1. Ari Hadiyanto
2. Handri Utomo
3. Yohan Tri Waluyo
4. Totok Hariyanto
Dengan banyaknya saksi, proses pemeriksaan saksi digelar hingga petang. (*)
Editor : Tudji Martudji