Jumat, 06 Feb 2026 16:57 WIB

Merdeka dari Perbudakan Modern: Catatan Kritis atas RUU Revisi UU No. 8/2019

Oleh: Ulul Albab
Ketua ICMI Jawa Timur

BANGSA Indonesia memasuki usia 80 tahun kemerdekaan dengan penuh syukur. Namun, kemerdekaan sejati bukan hanya terbebas dari penjajahan fisik, tetapi juga harus dimaknai terbebas dari bentuk-bentuk perbudakan modern dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan keagamaan.

Salah satu isu aktual yang memerlukan perhatian serius adalah revisi UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), khususnya wacana legalisasi umroh mandiri.

Kebijakan ini sekilas tampak memberi kebebasan bagi jamaah untuk mengurus sendiri perjalanan ibadahnya. Namun, bila tidak dirancang dengan tata kelola yang memadai, umroh mandiri justru berpotensi membuka pintu bagi perbudakan modern dalam ekosistem industri umroh.

 Umroh Mandiri dan Paradoks Kebebasan

Amartya Sen (1999) dalam Development as Freedom menegaskan bahwa kebebasan hanya bermakna bila disertai perlindungan terhadap kerentanan.

Kebijakan umroh mandiri tanpa regulasi ketat adalah kebebasan semu: jamaah seolah merdeka, tetapi justru terekspos pada risiko penipuan, biaya yang tidak terkendali, serta penelantaran.

Dalam teori hukum dan kebijakan publik, fenomena ini dikenal sebagai regulatory capture, ketika regulasi yang semestinya melindungi publik justru berpihak pada kepentingan segelintir pelaku usaha (Dal Bó, 2006).

Alih-alih memperluas akses, deregulasi yang berlebihan dapat menyerahkan jamaah kepada mekanisme pasar bebas tanpa perlindungan.

Perbudakan Modern dalam Ekosistem Umroh

Melegalkan umroh mandiri berpotensi melahirkan empat bentuk perbudakan modern:

1. Perbudakan Ekonomi:

Jamaah ditempatkan sebagai obyek pasar bebas. Tanpa perlindungan harga dan standar layanan, posisi tawar jamaah lemah terhadap agen asing.

Studi tentang consumer protection menekankan bahwa asimetri informasi antara penyedia dan konsumen membuat konsumen rentan dieksploitasi (Howells, 2005).

2. Perbudakan Regulasi:

Bila regulasi longgar, jamaah kehilangan akses pada keadilan ketika terjadi sengketa. Hal ini bertentangan dengan prinsip public service governance yang menekankan bahwa negara wajib menjamin akuntabilitas dan aksesibilitas layanan publik (Osborne, 2006).

3.  Perbudakan Oligarki:

Liberalisasi pasar umroh dapat membuat ekosistem dikuasai segelintir pemain besar (oligarki), menyingkirkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam negeri.

Konsep oligarchic capture dalam administrasi publik menunjukkan bahwa konsentrasi kekuasaan ekonomi berisiko mempersempit kompetisi dan meminggirkan aktor lokal (Winters, 2011).

4.  Perbudakan Digital:

Era digital membuka ruang promosi tanpa batas. Namun tanpa regulasi, jamaah rawan terjebak iklan menyesatkan, paket murah tanpa standar, dan penipuan daring.

Semua ini menunjukkan wajah perbudakan modern yang nyata bila negara melepas tanggung jawabnya.

Pesan Kritis untuk DPR dan Pemerintah

Momentum HUT RI ke-80 harus menjadi refleksi bahwa kemerdekaan sejati berarti melindungi rakyat dari penindasan dalam bentuk apapun. Maka, dalam revisi UU 8/2019, ada beberapa prinsip yang harus ditegakkan:

1.  Prinsip Perlindungan Konsumen:

Regulasi harus menjamin perlindungan jamaah dari praktik curang, mulai dari standar harga, transportasi, akomodasi, hingga layanan ibadah. Perlindungan konsumen bukan hanya aspek privat, tetapi kewajiban konstitusional negara (Howells & Ramsay, 2006).

2.  Prinsip Kedaulatan Ekonomi Umat:

PIUH dalam negeri harus diposisikan sebagai pilar utama penyelenggara umroh. Negara perlu mencegah dominasi agen asing atau oligarki yang menggadaikan kedaulatan ibadah.

3.   Prinsip Good Public Service Governance:

Tata kelola umroh harus transparan, akuntabel, partisipatif, dan adil. Pemerintah tidak boleh hanya menjadi wasit pasif, tetapi harus menjadi aktor aktif yang memastikan ekosistem berjalan sehat (Osborne, 2006).

4.  Prinsip Anti-Regulatory Capture:

RUU revisi UU 8/2019 harus disusun dengan menutup celah dominasi kelompok tertentu. Regulasi yang berpihak pada oligarki sama dengan bentuk baru penjajahan.

Penutup: Merdeka yang Sejati

Kemerdekaan Indonesia yang diperjuangkan dengan darah dan air mata tidak boleh direduksi menjadi kebebasan semu dalam tata kelola ibadah. Jamaah umroh bukan obyek pasar bebas, tetapi warga negara yang berhak atas pelayanan bermartabat dan perlindungan negara.

Revisi UU 8/2019 harus diarahkan untuk memuliakan umat, bukan membuka pintu bagi perbudakan modern di sektor ibadah.

Di sinilah arti merdeka yang sejati: negara hadir melindungi rakyat dari eksploitasi, menjaga martabat ibadah, dan memastikan bahwa kebijakan publik selalu berpihak pada kepentingan bangsa.

Merdeka!

 
l

Editor : Alim Kusuma