Di Depan Gedung Negara Grahadi Aksi Massa Tolak UU TNI Ricuh, Gapura Grahadi Rusak
SURABAYA, INFONews.ID - Aksi massa demonstrasi penolakan Undang-Undang (UU) TNI di Surabaya diwarnai aksi lempar, itu kemudian dibalas polisi dengan menyemprotkan air dari mobil water Cannon, di depan pintu masuk Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Senin (24/3/2025) sore.
Kericuhan tak terhindari, saat massa aksi terus merangsek sambil melontarkan lemparan ke arah petugas. Ada juga yang melemparkan petasan ke tengah kerumunan. Sebelumnya, aksi bakar ban dilakukan dijalan Gubernur Suryo. Petugas kembali merespon dengan menyemprotkan water cannon untuk meredam situasi.
Kericuhan mengakibatkan kerusakan gapura sisi timur Gedung Negara Grahadi, akibat terkena lemparan serta semprotan water cannon. Massa aksi berupaya menerobos barikade kepolisian untuk memasuki Gedung Negara Grahadi, namun dihalau oleh ratusan aparat keamanan yang berjaga di halaman Gedung Grahadi.
Pantauan Infonews, beberapa bendera dan umbul-umbul di sekitar lokasi juga rusak. Hingga mendekati malam situasi di sekitar Gedung Negara Grahadi masih belum kondusif. Juga tampak petugas Brimob masih berupaya mengendalikan massa dan menghalau ke arah timur, guna mencegah terjadinya hal-hal tidak diinginkan, massa aksi terus didesak mundur, berbaur dengan teriakan kepada petugas.
Belum ada laporan resmi mengenai jumlah korban luka-luka, dari pantauan sejumlah orang massa aksi diamankan. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait insiden itu, dan berapa jumlah yang ditangkap terkait aksi perusakan. Situasi terus dipantau dan upaya untuk meredakan ketegangan terus dilakukan oleh aparat keamanan, hingga usai waktu berbuka puasa massa aksi masih terlihat berseliweran.
Ditemui di lokasi aksi, Fatkhul Khoiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya mengatakan, aksi yang dilakukan ini bertujuan mengingatkan bahwa bahaya disahkannya UU TNI.
"Kita kembali mengingatkan, bahwa dengan disahkannya UU TNI, ini berarti TNI akan kembali ke ruang-ruang sipil. Tentara yang bertugas di ruang sipil, sesuai ayat 1 harus mundur dari kedinasan. Tetapi, kan ada pasal susupan, terutama yang dipasal 7 angka 9, ini yang mengkhawatirkan. Berbunyi bahwa bisa membantu pemerintah dalam penanganan pemogokan dan konflik komunal. Nah, bahasa konflik komunal ini tidak jelas, itu salah satu yang menjadi penolakan yang kita lakukan, dengan menggelar aksi hari ini," urai Fatkhul Khoiri.
Dia menyebut, massa mahasiswa tak hanya mengkritisi dan menolak soal UU TNI tetapi juga menyangkut UU Polri. Dia menegaskan, RUU TNI awalnya tidak ada di Program Legislasi Nasional (prolegnas), dan itu kesannya dipaksakan.
"Saat ini yang sudah disahkan UU TNI, untuk UU Polri kan masih mencari draf. Ini kan (UU TNI) sudah menjadi barang dan ini fokus yang kita lawan. Ini jelas publik dikejutkan, karena prosesnya yang begitu cepat, karena ini awalnya tidak masuk Prolegnas dan tiba-tiba muncul," urainya. (inf/tji/red)
Editor : Tudji Martudji