Ilustrasi (sumber: pixabay.com)

INFONews.ID - Pelecehan seksual atau tindakan seksual masih menjadi kasus yang sering terjadi, khususnya di lingkungan kerja. Korbannya, tentu seringkali adalah perempuan. Dan ironisnya, mereka juga masih sering bungkam karena berbgai alasan. Entah karena takut malu, menjadi objek yang dipersalahkan, atau bahkan karena ancaman. Tapi mereka lupa, bahwa memilih diam dan tidak berani bicara justru akan berdampak lebih buruk pada korbannya. Baik secara kesehatan mental dan fisik mereka.

Setidaknya pada 2024 lalu, ada beberapa kasus yang berhasil diekpos ke media. Bulan September 2024 lalu, ada seorang resepsionis hotel di Bondowoso, yang jadi korban. Pelecehan berawal saat pelaku tengah membawa tamu wisatawan ke hotel tempat korban bekerja. Setelah mengantar tamu ke kamarnya, pelaku lalu berpapasan dengan korban di lorong hotel.

Dan pada Oktober di tahun yang sama, seorang manajer hotel berinisial AK menjadi tersangka atas pelecehan terhadap mahasiswi PKL, di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Dua kasus ini hanyalah sebagian kecil dari gunung es yang tersembunyi.

Maya, Seoranag karyawan hotel di Trawas, Mojokerto juga berani berbagi kisahnya. Tepatnya sekitar tahun 2023 lalu, ia menjadi korban pelecehan seksual oleh salah satu manager di tempatnya bekerja. Walaupun tragedi tersebut pada akhirnya selesai dengan mediasi internal, tanpa jalur hukum yang ditempuh, namun hal tersebut menjadi sesuatu yang sangat membekas bagi Maya.

"Waktu itu saya kaget, marah, sedih, pokoknya campur aduk. Beruntung saya berani berontak dan minta pertolongan, sehingga tidak terjadi hal yang lebih buruk," ungkap Maya.

Anis, wanita lain yang hampir menjadi korban pelecehan di tempat kerjanya, juga memiliki pengalaman serupa. Ia nyaris menjadi korban manager di tempat kerjanya. Dan dengan berbagai pertimbangan, akhirnya juga harus selesai dengan kesepakatan damai, tanpa proses apapun terhadap si pelaku.

Maraknya kasus ini menjadi alarm bagi kita semua. Perlu langkah konkret untuk mencegah dan menangani pelecehan seksual secara efektif. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  1. Edukasi dan Sosialisasi yang Komprehensif: Pendidikan tentang pencegahan pelecehan seksual harus diintensifkan di sekolah, kampus, tempat kerja, dan komunitas. Bukan hanya sekadar teori, tetapi juga simulasi dan diskusi terbuka untuk membangun kesadaran dan kemampuan merespon situasi.
  2. Akses Layanan Bantuan yang Mudah: Korban membutuhkan akses mudah dan aman terhadap layanan bantuan. Perlu peningkatan jumlah lembaga dan organisasi yang menyediakan layanan tersebut, serta penyederhanaan prosedur akses bagi korban. Konfidensialitas harus dijamin sepenuhnya.
  3. Penegakan Hukum yang Tegas: UU TPKS dan pasal-pasal dalam KUHP memberikan landasan hukum yang kuat. Namun, penegakan hukum harus lebih tegas dan efektif. Aparat penegak hukum perlu peningkatan kapasitas, dan hukuman yang diberikan kepada pelaku harus setimpal dengan kejahatan yang dilakukan.
    Pelecehan seksual bukan sekadar masalah pribadi, tetapi kejahatan serius yang harus dihentikan. Dengan meningkatkan kesadaran, akses layanan, dan penegakan hukum, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil, dan bebas dari pelecehan seksual. Keberanian untuk bersuara dan dukungan dari semua pihak sangatlah penting dalam memerangi kejahatan ini.

Editor : Ken Arok

Berita Terbaru