Kunker Banggar DPR RI ke Jatim, Bahas Penetapan Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
SURABAYA, iNFONews.ID - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI melakukan rapat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (28/11/2024). Diantara sejumlah bahasan, yang terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada tahun depan, menjadi perhatian.
Wakil Ketua Banggar DPR RI, Wihadi Wiyanto menyebut, kebijakan PPN 12 persen yang diterapkan Januari nanti, mengacu undang-undang. Disebutkan, segala keputusan terkait penerapan undang-undang itu menunggu Presiden.
"Kita tunggu keputusan Presiden (Prabowo), jadi yang disampaikan oleh pejabat dari Kepala DEN (Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan) termasuk apakah mungkin dilakukan penundaan kemudian ada bansos, itu kita menunggu keputusan dari keputusan Bapak Presiden," ujarnya.
Ditambahkan, soal itu menjadi kewenangan dari eksekutif, dan pihaknya (dari legislatif) menunggu keputusan eksekutif. Disebutkan, bahwa PPN 12 persen nantinya tidak dikenakan pada seluruh sektor.
"Ada beberapa pengecualian. Satu hal lagi yang perlu kami sampaikan bahwa sebenarnya pengenaan PPN ada bidang-bidang yang memang tidak dikenakan PPN," katanya.
PPN-nya tidak akan naik, itu adalah bidang kesehatan, bahan pokok itu dibebaskan PPN-nya, jadi kebutuhan bahan pokok, kesehatan, pendidikan dan jasa sudah dibebaskan dalam undang-undangnya. Ditanya soal sikap legislatif dengan kebijakan tersebut, Wihadi memberi sinyal setuju.
"Kami sebagai parlemen menunggu karena undang-undang memang keputusan 12 persen ada di undang-undang. Undang-undang mengatakan 12 persen berlaku mulai Januari. Dan itu tentu keputusan dari Presiden, termasuk bagaimana kebijakan dari Presiden," pungkasnya.
Terkait PPN 12 persen, Sigit Danang Joyo, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Dirjen Pajak Jatim I, menguraikan bahwa tentang PPN 12 persen, setelah dilakukan pembahasan, kemudian pada 2021 diketok menjadi undang-undang.
"Jadi, kita mengikuti amanah undang-undang per 1 Januari 2025, itu diatur didalam pasar 7 dan 9 kalau tidak salah. Bahwa, kita dikasih ranges 5 sampai 15 dan aspirasi ini kita teruskan ke Jakarta. Dan, apapun yang diputuskan kita ikuti," kata Sigit Danang.
Ditambahkan, banyak pelaku usaha di Jatim yang berkomunikasi dengannya mengaku situasi ekonomi masih agak berat.
"Sebagai pemangku kepentingan pajak di Jawa Timur, kita ini kan eksekutor. Namun, bagaimana kita mengakselerasi suara (pengusaha) itu ke Jakarta. Apapun yang diputus itu akan kita ikuti," pungkasnya. (inf/tji/red)
Editor : Tudji Martudji