Kresna Bimasakti paparkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (IN/PHOTO: TUDJI)

SURABAYA, iNFONews.ID - Kepada masyarakat, informasi penting dan diharapkan tidak melewatkan untuk melakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, di Jawa Timur (Jatim) program ini dilaksanakan mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim, Kresna Bimasakti menjelaskan, objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jatim diprediksi akan dimanfaatkan oleh sebanyak 6,2 ribu objek dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 8,4 miliar.

"Sampaikan kepada masyarakat, bahwa Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim siap digelar selama 1,5 bulan, yakni mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024," kata Kresna Bimasakti, Sabtu (13/7/2024).

Kresna menjelaskan, kebijakan Pembebasan Pajak Daerah meliputi Bebas BBN II dan seterusnya, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB serta Bebas PKB Progresif.

Pembebasan BBN II dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 89,5 ribu objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 49 miliar, pemberian pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258 ribu objek.

Dia menambahkan, objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jawa Timur diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 6,2 ribu objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 8,4 miliar.

"Total sebanyak 357 ribu objek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 62,7 miliar," terang Kresna.

Adanya kebijakan pembebasan pajak daerah diprediksi sampai dengan 31 Agustus 2024, akan diperoleh penerimaan PKB, yakni penerimaan PKB dari bebas BBN II dan seterusnya mencapai sebesar Rp 77,8 miliar.

"Penerimaan PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar Rp 130 miliar, penerimaan PKB dari bebas PKB Progresif sebesar Rp 16,9 miliar,” lanjutnya.

Sementara untuk penerimaan PKB dari objek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jawa Timur sebesar Rp 13,5 miliar.

Diprediksi total sebanyak 357 ribu objek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah dengan penerimaan PKB sampai akhir periode pembebasan tanggal 31 Agustus 2024, sebesar Rp 238 miliar.

Untuk diketahui, pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan rangkaian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Serta untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur dan meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengacu Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, pasal 108 ayat (1), yakni Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan/atau Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi". Itu sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024, tentang ”Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur”.

Kresna juga mengingatkan, di daftar registrasi kendaraan itu terancam dihapus jika tidak membayar pajak selama 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, yaitu 5 tahun. Jadi, kendaraan itu dapat dikatakan akan 'bodong' selamanya. Aturan ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dan Peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkap) tahun 2012. (inf/tji/red)

Editor : Tudji Martudji

Berita Terbaru