Apes, Gara-gara Angkut Ribuan Kayu, HA Masuk Bui
Makassar - Tim Penyidik dan Tim Operasi Pengamanan Hutan SPORC Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, mengamankan barang bukti 70 meter kubik kayu merbau ilegal asal Maluku Utara dan satu kapal layar motor Arjuna Putra 04 di Pelabuhan Laut Bira Bulukumba. Barang bukti kayu itu akan diangkut ke Makassar untuk dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I, Makassar.
“Kayu ilegal dan kapal layar motor itu diserahkan oleh Tim Satgas Kanwil Ditjen Bea Cukai Sulawesi bagian selatan tanggal 22 April 2019. Kami mengapresiasi setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada Satgas Kanwil Ditjen Bea Cukai untuk kerja samanya,” kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan.
Tim penyidik memperkirakan, barang bukti kayu merbau sebanyak 1.196 batang/keping bernilai lebih dari Rp 500 juta. HA, tersangka yang diduga kuat pemilik atau penerima kayu itu, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IA, Gunung Sari, Makassar.
Atas perbuatannya, HA akan dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1b Jo. Pasal 12e dan Pasal 86 Ayat 1a Jo. Pasal 12i dan Pasal 87 Ayat 1a Jo. Pasal 12k dan Pasal 88a Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (Lim)
Editor : Redaksi