Ketua MPR RI Bamsoet Jadi Dosen Tetap Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti
Bamsoet usai silaturahmi bersama Dekan, Wakil Dekan dan para dosen serta staf pengajar FH Trisakti, di kampus FH Universitas Trisakti, Jakarta, Jumat (08/3/24). INPhoto/Dok Pribadi
JAKARTA, iNFONews.ID - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mulai Maret 2024 menjadi Dosen Tetap Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Trisakti. Mengajar dua mata kuliah, yakni Filsafat Hukum Tata Negara; serta Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi.
"Sebuah kehormatan bisa bergabung dalam keluarga besar Universitas Trisakti untuk turut berkontribusi memberikan berbagai pengetahuan seputar dunia hukum dari sisi teori maupun praktek," ujar Bamsoet usai silaturahmi bersama Dekan, Wakil Dekan dan para dosen serta staf pengajar FH Trisakti, di kampus FH Universitas Trisakti, Jakarta, Jumat (08/3/24).
Bamsoet sendiri memiliki pengalaman yang cukup luas. Baik sebagai Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan, Ketua DPR RI hingga kini Ketua MPR RI.
Maupun profesi lain sebagai pengusaha yang terlibat dalam berbagai sektor perekonomian serta advokat non aktif, karena telah menyelesaikan ujian kompetensi dasar profesi advokat yang diselenggarakan Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Menurut dia, keberadaan Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan industri nasional saja. Melainkan juga untuk memenuhi kebutuhan dunia internasional.
Di dukung kurikulum yang selalu sejalan dan relevan dengan kebutuhan dunia industri dan pasar yang terus berkembang, sarana dan prasarana yang memadai, sumber daya alam yang unggul serta suasana akademik yang baik.
"Sehingga lulusan Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti mampu mengembangkan ilmu hukum, berwawasan internasional dengan tetap memperhatikan kearifan lokal, kooperatif, inovatif, mandiri, berjiwa kewirausahaan, menguasai teknologi serta dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum," jelas Bamsoet.
Kata Bamsoet, masih terdapat banyak hal yang bisa dikaji lebih jauh terkait hukum ketatanegaraan maupun dalam hal keterkaitan hukum dan ekonomi, yang nanti akan dielaborasi dalam berbagai pertemuan kuliah.
Misalnya terkait perlu tidaknya pemberlakuan doktrin struktur dasar (basic structure doctrine) dalam konstitusi negara, sebagaimana telah dilakukan di berbagai negara seperti India, Malaysia, dan Singapura.
Editor : Alim Kusuma