Samsudin Jadab Ngaku Senang Dipenjara, Aneh!
SURABAYA, iNFONews.ID - Aneh, tersangka kasus konten video tukar pasangan, Samsudin Jadab, mengaku senang dipenjara.
Paranormal asal Blitas yang kerap dipanggil Gus Samsudin itupun pasrah dan menerima ganjaran atas perbuatannya.
"Saya ikhlas dengan apapun yang Allah berikan kepada saya. Kalau ini memang yang terbaik, saya ridha karena saya ingin mendapatkan ridha Allah," kata Samsudin saat akan menjalani pemeriksaan di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (05/3/2024).
Anehnya lagi, Samsudin terlihat santai berjalan mengenakan baju tahanan warna biru. Dia berjalan dengan kedua tangan diborgol didampingi oleh seorang petugas.
Awalnya, Samsudin mengenakan masker. Namun di hadapan kamera para wartawan dia lepaskan masker itu untuk menjawab sejumlah pertanyaan wartawan.
"Saya senang di penjara," ucapnya.
Saat ditanya apakan menyesal terkait pembuatan konten bertukar pasangan, Samsudin mengaku tidak ada yang perlu disesali. Sebab, menurutnya pembuatan konten tersebut bertujuan untuk dakwah.
"Penyesalan untuk hal yang buruk mungkin iya. Kalau kita yakin untuk dakwah, nggak ada satu pun yang kita sesali," kata dia.
Samsudin dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan.
Dalam perkara ini, Polda Jatim telah menetapkan tiga orang tersangka termasuk Samsudin. Dua tersangka lainnya adalah FK sebagai editor kanal YouTube milik Samsudin dan FB yang berperan sebagai kameramen.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, motif para pelaku bertujuan menaikkan subscribe. Sebab, keuntungannya mencapai Rp100 juta per bulan. Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan Samsudin sebagai tersangka.
"Konten video tersebut menjadi polemik sehingga banyak masyarakat yang menonton," tutupnya.
Diketahui, Samsudin membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri. Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.
Di situ, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka. Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor : Alim Kusuma