Prihatin Maraknya Kawin Anak, Kemenag RI Gelar Seminar Nasional
INFOnews.id | Surabaya - Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, angka perkawinan anak di Indonesia mengalami penurunan dari 10,35 % pada tahun 2020 menjadi 9,23 % pada tahun 2021. Capaian tersebut patut diapresiasi, namun masih diperlukan berbagai upaya kolaboratif untuk terus menurunkannya, yaitu target angka perkawinan anak tidak melebihi 8,74 persen pada tahun 2024 dan 6,94 persen pada tahun 2030.
Hal ini setidaknya yang menjadi latar belakang seminar cegah kawin anak yang digelar Kementerian Agama RI, di Surabaya, Senin (6/2/2023).
Dihadiri para tokoh nasional. Sebut saja, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid dan istri Menteri Agama Eny Retno Yaqut. Acara yang dibuka oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Prof. Kamaruddin Amin tersebut, menghadirkan narasumber, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur Restu Novi Widiani.
Serta, Direktur Keluarga Perempuan, Anak, Pemuda Dan Olahraga Bappenas Woro Srihastuti Sulistyaningrum, St, Mids., dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati.
“Kalau di Jawa Timur, sudah terbut Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tanggal 18 Januari 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak yang ditujukan pada Bupati/Walikota se-Jatim. Tuuan SE tersebut, antara lain meningkatkan perlindungan anak, memenuhi hak anak, mengendalikan kuantitas dan meningkatkan kualitas penduduk, serta meningkatkan kualitas kesehatan anak,” terang Novi yang mewakili Gubernur Jatim Khofifah.
Sedangkan Woro Srihastuti menjelaskan tentang Stranas PPA.
“Sebagai langkah konkret untuk pencegahan perkawinan anak, Bappenas bersama Kemen PPPA telah meluncurkan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) pada awal tahun 2020. Stranas PPA menjadi dokumen strategis yang menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di tingkat pusat maupun daerah. Stanas ini disusun sesuai teori system ekolog atau konteks sosial masyarakat," urainya.
Menambahkan keduanya, Ai Maryato menambahkan tentang penting penguatan advokasi dalam pencegahan perkawinan anak.
“Advokasi atau pendampingan sangat perlu terus dimasifkan sebagai langkah pencegahan, tentu, selain tetap berlangsungnya sosialisasi yang berkolaborasi dengan berbagai stakeholder terkait bahaya perkawinan usia anak dari perspektif kesehatan reproduksi dan membangun sensitivitas tenaga Kesehatan,” terangnya.
Acara yang dihadiri ratusan peserta dan sekaligus memperingati 1 Abad NU tersebut, dipandu oleh Kasubdit Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama RI, Agus Suryo Suripto dan Kasi PHU Kota Surabaya Ahmad Faisol Syafullah, serta moderator Lia Istifhama. (inf/rls/red)
Editor : Redaksi