Sidang penggelapan jutaan kilo liter BBM (Foto: IN/ist)

INFOnews.id | Surabaya - Sidang terkait kasus penggelapan jutaan kilo liter BBM di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, digelar Senin (16/1/2023).

Pada sidang lanjutan, diungkap indikasi keterlibatan PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line terkait praktik penggelapan pasokan BBM, yang disebut untuk kapal-kapal milik PT Meratus Line.

Dua perusahaan yang terikat kerjasama itu jadi pemasok BBM jenis solar untuk kapal-kapal milik perusahaan, PT Meratus Line. Direktur Utama PT Meratus Line Slamet Rahardjo yang dihadirkan sebagai saksi menuturkan, ada pengakuan dari salah seorang terdakwa Edi Setyawan.

Uang penjualan BBM hasil penggelapan, diambil di Kantor PT Bahana Line.

“Pengakuan Edi Setyawan, dia pernah ambil uang penjualan BBM hasil praktik penggelapan, di kantor PT Bahana Line,” kata Slamet, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno.

Praktik penggelapan BBM solar jenis MFO dan HSD itu diduga telah berjalan 7 tahun, mulai 2015 hingga Januari 2022. Terkait itu, Manajemen PT Meratus Line mencurigai adanya praktik tersebut setelah menerima informasi dari whistle blower yang ditindaklanjuti dengan audit. Hasil hitungan perusahaan, jumlah konsumsi solar kapal berdasar jarak tempuh.

"Hasilnya, antara lain, ditemukan selisih 550 kilo liter (kl) solar hanya selama 1 hingga 23 Januari 2022. Jika kerugian sejak Mei 2015 hingga Januari 2022 terhitung senilai Rp 501 miliar,” urainya.

Edi Setyawan karyawan outsourcing, di BAP saat di periksa di kepolisian mengakui mendapat Rp 600 juta dalam sebulan dari penjualan BBM hasil penggelapan dan beberapa kali pengambilan uang dilakukan di kantor pemasok BBM.

Kemudian, Slamet menambahkan praktik penggelapan itu menyangkut BBM dalam jumlah besar sehingga para pelaku membutuhkan pihak lain, perannya sebagai penadah.

Pihak yang berperan sebagai penadah tak hanya memiliki dana besar, namun juga infrastruktur dan kemampuan untuk menjual kembali BBM hasil penggelapan tersebut.

Mencuatnya, patgulipat atau kasus penggelapan pasokan BBM ini bermula, laporan PT Meratus Line ke Polda Jatim, Februari 2022, silam.

Dalam perjalanannya, kepolisian menetapkan 17 orang sebagai tersangka, dan kemudian menjadi terdakwa. Mereka adalah Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, Heri Cahyono, Edi Setyawan, Eko Islindayanto, Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setyawan, dan Anggoro Putro.

Selain itu Erwinsyah Urbanus, David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, dan Sukardi. Mereka diproses dalam berkas dakwaan terpisah.

Menanggapi kesaksian Slamet Rahardjo, Ketua Majelis Hakim Sutrisno justru memintanya untuk tidak melanjutkan keterangan yang mengindikasikan keterlibatan pihak lain dalam praktik penggelapan BBM dalam jumlah besar itu.

“Ini kan urusan antar oknum karyawan dan proses antar perusahaan kan tidak ada masalah," kata Sutrisno.

Ironisnya, keterangan yang disampaikan oleh saksi-saksi dari PT Meratus Line termasuk Slamet Rahardjo terkait hal itu juga tidak mendapatkan dukungan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU), Ribut dan Uwais.

Padahal Slamet maupun saksi lainnya berusaha memberikan keterangan komprehensif yang dapat mengungkap tindak kejahatan yang tidak mungkin dilakukan hanya oleh oknum-oknum karyawan.

Sidang berikutnya dijadwalkan Kamis (19/1/2023), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (inf/rls/red)

Editor : Tudji Martudji

Berita Terbaru