KPU Jatim gelar media gathering, sampaikan rancangan penataan Dapil dan ketentuan pencalonan bagi anggota DPD (Foto: IN/tudji)

INFOnews.id | Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur kembali menggelar Media Gathering, kali ini seratus orang jurnalis dari berbagai media, baik cetak, online, radio dan televisi hadir, di Hotel Ciputra World Surabaya, Kamis (24/11/2022).

Usai pembukaan, dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, disampaikan materi tentang rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil). Termasuk ketentuan pencalonan bagi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ketua KPU Jatim Choirul Anam dalam sambutan dan sekaligus penyampaian materi menyampaikan, banyak dari pengamat politik, khususnya pemilu, jika dapil menjadi salah satu unsur dalam pemilu.

"Artinya, dapil ini menjadi isu krusial dalam proses kepemiluan kita," kata Anam.

Lanjut Anam, terkait dapil, banyak hal cukup menarik, karena menjadi salah satu upaya partai politik untuk memenangkan suara.

"Saat ini mungkin sudah ramai jadi pembicaraan di beberapa daerah, sebab ada beberapa pihak yang mulai menghembuskan adanya penataan dapil baru," terang Anam.

Sebab, partai politik tentu telah menghitung berapa kursi yang akan mereka dapatkan. Untuk diketahui, tahapan penataan dapil dan alokasi kursi dimulai sejak 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.

"Pada tanggal 23 sampai dengan 30 November KPU Kabupaten/Kota akan mengumumkan rancangan dapil untuk kemudian mendapatkan masukan dari masyarakat. Adapun partai politik akan ada kesempatan mengusulkan dapil pada forum uji publik," terangnya.

Di kesempatan tersebut, mantan Anggota KPU Kota Surabaya tersebut juga menjelaskan terkait ketentuan pencalonan Anggota DPD yang akan dimulai 9 Desember 2022 mendatang.

"Konsepnya Calon DPD akan menyerahkan dukungan kemudian diverifikasi oleh KPU dan disampaikan Berita Acara. Untuk selanjutnya Berita Acara tersebut sebagai modal untuk mendaftarkan diri," jelasnya.

Disampaikan juga, bahwa alur penyampaian dukungan sama dengan proses verifikasi partai politik, untuk Calon Anggota DPD menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Terkait berapa dukungannya, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk Jawa Timur dengan penduduk di atas 20 juta, maka dukungan yang diserahkam minimal 5000 dukungan yang tersebar di 19 kabupaten/kota.

"Dengan begitu, harapannya informasi ini menjadi bagian sosialisasi sehingga masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai Anggota DPD sudah mulai bekerja," pungkas Anam.

Media gathering ini dijadwalkan selama dua hari sampai Jumat, 25 November 2022. Selain penyampaian materi, juga dilanjutkan tanya jawab, serta saran dan masukan dari peserta, terkait pemilu.

Selain Ketua KPU Jatim, juga hadir Anggota Gogot Cahyo Baskoro, Sekretaris Nanik Karsini, Kepala Bagian Teknis Penyelengaraan Pemilu, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat Popong Anjarseno, para kasubbag dan jajaran staf terkait. (inf/rls/red)

Editor : Tudji Martudji

Berita Terbaru