Ini Sinergi Organisasi Perempuan Dengan Dinkop Jatim
INFOnews.id | Surabaya - Dalam interaksi sosial, lumrah ditemukan peristiwa yang menunjukkan ketidakseimbangan hak dan kewajiban. Secara sederhana, terjadinya tindakan yang merugikan orang lain.
Hal inilah yang menjadi salah satu Ketua organisasi perempuan, yaitu Lia Istifhama yang juga Ketua Pertani HKTI Jatim, turut terpanggil untuk meminimalisir perilaku yang merugikan pihak tertentu akibat tindakan manipulatif pihak lainnya.
“Banyak terjadi di tengah masyarakat, upaya manipulatif yang mana merugikan orang lainnya hanya untuk mencapai kepentingan pribadi pihak tertentu. Bahkan, kebanyakan kaum ibu-ibu. Hal ini disebabkan kaum perempuanlah yang menjadi tumpuan manajerial keuangan dalam rumah tangga. Sehingga kaum perempuan yang lebih awal menyadari kepepet tidaknya keluarganya," urai Lia Istifhama, Selasa (16/8/2022).
Doktor UINSA tersebut menuturkan, faktor itulah yang menjadi perhatian banyak pihak, disebabkan tidak semua masyarakat memahami secara detail sebuah isi perjanjian.
Diuraikan, dalam perjanjian utang piutang, yang dalam hal ini melibatkan masyarakat biasa dengan sebuah Lembaga keuangan swasta, ternyata tidak dipahami secara utuh oleh masyarakat.
"Mereka saking kepepetnya, bermaksud mengajukan pinjaman sekian juta. Bunga memang hanya 2 %. Namun ternyata ada denda harian yang jumlahnya ratusan ribu, juga tambahan biaya lainnya yang membuat masyarakat tidak mampu memenuhi tanggungannya," tambahnya.
Kisah yang umum terjadi di tengah masyarakat itulah, yang menjadi alasan ning Lia menemui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur, Dr. Andromeda Qomariah, M.M. (15/8/2022).
Tujuannya, untuk menemukan bentuk sinergitas penyuluhan hukum terkait praktek utang piutang tersebut. Andromeda pun menanggapi hal tersebut secara positif.
“Alhamdulillah, ini bentuk realita yang memang menjadi perhatian kami juga. Oleh sebabnya kami pun membuka ruang konsultasi hukum gratis setiap hari Kamis, bagi para pelaku UKM di Jatim, melalui mitra kami. Harapan kami, kesempatan tersebut dapat dimaksimalkan oleh siapapun yang membutuhkan konsultasi terkait masalah hukum mereka," ujar Andromeda.
Konsultasi tersebut, memang telah berjalan dengan tim advokasi oleh Bambang Rijanto, salah seorang advokat yang juga jurnalis. Doktoral Ilmu Ekonomi Unibraw Malang tersebut menambahkan bahwa Dinkop UKM Jatim juga bermaksud mengusulkan perda terkait mekanisme utang piutang yang melibatkan lembaga keuangan, terlebih Koperasi.
“Koperasi kita ketahui memiliki asas kekeluargaan dan gotong royong, yakni dari anggota untuk anggota. Maka dalam prakteknya, Lembaga koperasi pun seyogyanya membantu anggota sesuai hak kewajibannya, dan jangan sampai ada sebuah mekanisme yang dalam prakteknya justru membebani anggotanya sendiri," urainya.
Dinkop UKM sendiri, menanggapi positif sinergitas dengan Pertani HKTI Jatim agar sama-sama meminimalisir permasalahan yang terjadi di masyarakat, terutama masalah yang disebabkan utang piutang dengan lembaga keuangan tertentu. (inf/lia/red)
Editor : Redaksi