INFOnews.id | Surabaya - Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lalin) Bus Hino PO Ardiansyah dengan Nomor Polisi S 7322 UW, Senin 16 Mei 2022 sekitar pukul 06:15 WIB, di Jalan Raya Tol Sumo (Surabaya-Mojokerto) KM 712+400 A di Desa Penompo Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur mendapat perhatian serius dari Jasa Raharja Jawa Timur.

Kecelakaan bus itu bermula, kendaraan yang tengah membawa kurang lebih 24 penumpang berjalan dari arah Barat kearah Timur, yang mana pada saat berkendara pengemudi kurang konsentrasi terhadap situasi sehingga menabrak tiang reklame yang berada di bahu jalan sebelah kiri.

Akibat kecelakaan tersebut 13 orang penumpang Bus Hino meninggal dunia dan 12 orang penumpang lainnya mengalami luka-luka. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto ST, MM menyampaikan duka cita mendalam dan turut prihatin atas kejadian tersebut serta mendo’akan semoga keluarga dari para korban yang mengalami musibah meninggal dunia, diberikan kesabaran dan ketabahan.

Lebih lanjut Hervanka menyatakan bahwa seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dimaksud, sesuai ketentuan dan Undang-Undang, berada dalam jaminan Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964.

“Kami telah mendatangi TKP bersama dengan Unit Laka Lantas setempat dan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit maupun stakeholder terkait, serta menerbitkan Surat Jaminan/GL kepada pihak Rumah Sakit yang merawat korban luka-luka dari kasus laka lantas tersebut berikut pendataan ahli waris korban meninggal dunia," papar Hervanka.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017 bahwa besaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, maksimal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), seperti yang disampaikan oleh Humas Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur. (inf/rls/red)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru