Kejaksaan Negeri Sampang musnahkan barang bukti (Foto: IN/ist)

INFOnews.id | Sampang - Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika, Rabu (24/11/2021). Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 12,7 kilogram sabu.

Seluruh barang bukti tersebut didapat dari 124 kasus selama kurun waktu setahun. Hadir ikut memusnahkan BB jajaran Forkopimda yang dipimpin Kajari Sampang Imong Job Marsudi diantaranya Abdullah Hidayat selaku Ketua BNK dan Wakil Bupati Sampang, Kapolres AKBP Arman, Ketua PN Aries Sholeh Effendi, Kapten Inf M Nizen dari Kodim 0828, Kadinkes dan KB dr Najichs serta tokoh masyarakat.

Menurut Imong Job Marsudi, BB yang dimusnahkan tidak hanya Sabu namun Senjata Tajam (Sajam) serta Handphone dan alat penggunaan Sabu lainnya.

“BB yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini merupakan pengungkapan 124 kasus selama tahun 2021,” ujarnya.

Dari jumlah itu didominasi kasus Narkoba yakni 105 kasus, sisanya kasus kriminal Sementara Abdullah Hidayat mengungkapkan pemusnahan BB khususnya Sabu dengan jumlah cukup besar ini merupakan bentuk keseriusan Aparat penegak hukum dalam memberantas praktek penyalah gunaan narkoba.

Ditambahkan, Pemerintah berkomitmen untuk memberantas serta meminimalisir penggunaan dan peredaran Narkoba di Sampang." pungkasnya. (inf/wan/red)

Editor : Tudji Martudji

Berita Terbaru