LPBH NU Sampang Layangkan Somasi ke Subaidi Masajid
INFOnews.id | Sampang - Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Sampang melayangkan somasi kepada Subaidi Masajid, warga Desa Batoporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap NU.
Beredar di media sosial (medsos) Whatsaap, Subaidi Masajid menyebarkan pesan suara (voice note) dengan menyebut "Sudah 10 tahun lebih NU sudah mutanajis. Bahkan dia menganggap, saat ini najisnya sudah masuk kategori mugholadloh."
Tim Kuasa Hukum LPBH NU Sampang Alfian Farisi menegaskan, perbuatan Subaidi Masajid sudah melecehkan marwah NU baik secara moral maupun kelembagaan.
“Dalam pesan suara itu, pelaku mengatakan NU sebagai lembaga Mutanajjis Mughalladhoh. Kami kader NU merasa sangat tersinggung dengan ucapannya,” terang Alfin, Sabtu (9/10/2021).
Alfin juga meminta Subaidi segera mengembalikan nama baik NU mulai tingkat pusat dan ranting melalui media massa atau media sosial.
“Dan meminta maaf secara langsung kepada MWC NU Kedungdung dan PCNU Sampang,” bunyi dalam surat somasi tersebut.
Alfin juga menegaskan, jika somasi itu selama tiga hari tidak diindahkan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Jika saudara tidak mengindahkan somasi ini selama tiga hari sampai hari Senin 11 Oktober 2021, maka kami akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata,” tegasnya. (wan/tji/red)
Editor : Tudji Martudji