Ilustrasi. INPhoto/Net

INFONews.id I Surabaya - Upaya pemberdayaan masyarakat perlu terus digalakkan, terutama untuk membantu warga miskin yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, melalui Pusat Pengelolaan Dana Sosial (Puspas), bersemangat menyosialisasikan gerakan wakaf tunai atau wakaf uang.

Puspas mengajak masyarakat melakukan wakaf cara baru yang lebih praktis karena dapat dilakukan secara transfer via bank. Besaran uang yang diwakafkan juga mengikuti kemampuan wakif (orang yang berwakaf). Jadi wakaf tidak harus berupa tanah maupun bangunan. Seperti diketahui secara istilah wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum tanpa mengurangi nilai harta.

“Ya, kami berusaha memasyarakatkan gerakan wakaf uang. Lebih-lebih di masa pandemi ini yang sangat besar dampaknya bagi masyarakat bawah. Unair merupakan perguruan tinggi pertama di Indoneisa yang mendapat status sebagai nazhir atau pengelola wakaf uang dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) sejak tahun 2018. Kemudian kami, dari Puspas, ditunjuk Unair sebagai unit untuk mengelola wakaf uang itu,” kata Dr. Prawitra Thalib, SH, MH, ACIArb, Sekretaris Puspas Unair, Kamis (22/7) di kantornya.

Dijelaskan, Puskas Unair akan melakukan pengumpulan, pengelolaan, dan penyaluran donasi sosial dari masyarakat dengan berbasis pada dua penempatan yaitu dana abadi dan dana sosial. Menghimpun dana sumbangan (hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, bantuan umum serta dana lain) yang bersifat tidak mengikat dari masyarakat, lalu mengelola dana sumbangan tersebut dalam bentuk penempatan dana melalui skema investasi maupun pada lembaga keuangan lainnya.

Sosialisasi wakaf tunai dilakukan dalam berbagai cara baik melalui pertemuan tatap muka ke masyarakat maupun secara online. Salah satunya dengan menggelar webinar Pemberdayaan Masyarakat pada wakaf Tunai yang dilaksanakan oleh Pusat Studi Syariah Fakultas Hukum Unair, pada 10 Juli lalu. Menghadirkan narasumber Prof. Dr. A. Shomad, SH, MH, Dr. Wisudanto, SE, ME, CFP, ASPM, dan Dr. Ir. Nugrahini Susantinah Wisnujati, M.Si.

Menurut Prof. Abdush Shomad wakaf tunai atau waqf al nukud memiliki landasan syariah yaitu surat al-Baqarah ayat 261 dan 267, Ali Imron 92, dan hadis dari Umar di Khaibar. “Wakaf tunai perlu dioptimalisasikan. Caranya dengan melalui tiga tahapan yaitu pengenalan, pemberdayaan, dan pengembangan,” katanya.

Berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat, yang akan menjadi salah satu sasaran gerakan wakaf tunai, pakar ekonomi pertanian Dr. Ir. Nugrahini Susantinah, M.Si. membagi pengalaman lapangannya saat melakukan peningkatan pemberdayaan masyarakat di Desa Pabean, Kec. Sedati, Sidoarjo.

Editor : Alim

Berita Terbaru