Tim Gabungan Pol PP Jatim, Kab Sidoarjo, Ormas dan elemen relawan melakukan razia (Foto:IN/tudji)

INFOnews.id | Sidoarjo - Tim Gabungan dari Pol PP Kabupaten Sidoarjo, Pol PP Provinsi Jatim, Ormas Pemuda Pancasila (PP), Banser, Pemuda Panca Marga (PPM), Bonek, Relawan dan elemen lainnya didukung Kepolisian dan TNI menindak sejumlah warung kopi yang tidak mengindahkan jam malam dan Penetapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sejumlah warkop yang diingatkan dan mendapat tindakan diantaranya Kedai 27 Sidoarjo, yang harus tutup pukul 22.00 WIB. Kemudian, Warkop Sopo Jarwo di Jalan Pager Wojo, pengelola bernama Alex diberikan tindakan tilang KTP, dan harus membayar denda ke bank untuk bisa mengambil kembali identitas diri miliknya. 

Di tempat yang sama, petugas juga menilang 7 pengunjung, lantaran masih berkerumun melewati waktu jam malam. "Ada tujuh pengunjung yang ditilang KTP nya. Termasuk pengelola warung kopi ini," kata Aris, wakil dari Pol PP Provinsi Jatim.

Lainnya, ada tiga pelajar yang belum ber KTP diberikan sanksi menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Kemudian, di lokasi lainnya tepatnya di jalan baru arah ke Museum Mpu Tantular, wilayah Desa Pucang, dan ada 7 remaja yang terjaring. Pukul 23.00 WIB mereka kedapatan masih berkerumun, sambil menikmati kopi dan minuman lain.

Bahkan, dari botol air mineral yang ditemukan sepertinya bekas dipakai dan tergeletak agak jauh dari tempat nongkrong lesehan mereka, tercium bau alkohol, alias botol bekas minuman keras.

"Sepertinya botol air mineral itu bekas isi miras," ucap salah seorang petugas. 

Terkait pelanggaran itu, ke tujuh remaja laki-laki itu mendapat ganjaran mengucapkan teks Pancasila. Untuk diketahui, yang dilakukan tim gabungan melakukan patroli dan penindakan adalah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, khususnya di wilayah Sidoarjo. (tji/red)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru