SURABAYA, INFONEWS.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya memastikan bekas Halte Sawotratap di Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, bukan merupakan aset maupun fasilitas operasional KAI. Penegasan tersebut disampaikan menyusul ramainya unggahan di media sosial yang menyebut bangunan terbengkalai itu diduga dimanfaatkan sebagai lokasi tindakan asusila.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono mengatakan, Halte Sawotratap memang berada di kawasan jalur kereta api, tetapi secara administrasi tidak tercatat sebagai aset perusahaan.
Baca juga: Libur Sekolah, Penumpang Kereta Daop 8 Surabaya Naik 21 Persen
"Halte Sawotratap berada di kawasan jalur kereta api, tetapi secara administrasi bukan aset KAI. Halte tersebut juga sudah tidak digunakan untuk melayani naik dan turun penumpang sejak 10 Februari 2021," kata Mahendro.
Ia menambahkan, bangunan lain yang berada di sekitar halte dan ikut menjadi sorotan masyarakat juga bukan milik KAI. Karena itu, perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembongkaran, penertiban, ataupun pengelolaan terhadap bangunan tersebut.
"Kami memahami keresahan masyarakat terhadap kondisi bangunan yang terbengkalai dan dugaan penyalahgunaannya. Namun, penanganan bangunan yang bukan aset KAI menjadi kewenangan instansi terkait sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Meski tidak memiliki kewenangan langsung, KAI Daop 8 menyatakan siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun pemangku kepentingan lain apabila diperlukan, terutama untuk menjaga keamanan di sekitar jalur rel.
Baca juga: Loko Cafe Gubeng Jadi Favorit Penumpang Nikmati Piala Dunia 2026
"KAI siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Prioritas kami memastikan keselamatan perjalanan kereta api serta menjaga kawasan jalur rel dari aktivitas yang berpotensi membahayakan masyarakat maupun mengganggu operasional kereta," ujar Mahendro.
KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel karena kawasan tersebut merupakan objek vital nasional dengan tingkat risiko tinggi. Warga diminta tidak memanfaatkan bangunan di sekitar rel apabila dapat membahayakan keselamatan atau mengganggu perjalanan kereta api.
Mahendro berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga keamanan kawasan perkeretaapian agar tetap tertib dan terbebas dari aktivitas yang melanggar hukum maupun membahayakan keselamatan.
Baca juga: KAI Daop 8 Surabaya Tingkatkan Pengawasan Jalur, Penumpang Diminta Waspadai Cuaca Ekstrem
Selain itu, KAI menghormati aspirasi masyarakat agar status kepemilikan bangunan bekas halte tersebut segera dipastikan oleh instansi yang berwenang.
Kepastian status itu diharapkan menjadi dasar penanganan lebih lanjut, baik melalui penertiban, pembongkaran, maupun pemanfaatan kembali sesuai ketentuan, sehingga kawasan di sekitar jalur kereta api tetap aman dan tidak lagi disalahgunakan.
Editor : Alim Kusuma