Sidang Tipikor Terkait Dana Hibah 

Gubernur Khofifah Tak Hadir, Kepala Biro Hukum Pemprov: Saya Diminta Menyampaikan Penundaan 

infonews.id
Sidang di PN Tipikor Surabaya menghadirkan saksi Rendra Wahyu (IN/PHOTO: TUDJI)

SURABAYA, iNFONews.ID - Di sidang Pengadilan Tipikor Surabaya terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pokok pokok pikiran (Pokir) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2019-2024, terjadwal sebagai saksi Gubernur Jatim Khofifah, berhalangan hadir. 

Kepala Biro (Kabiro) Hukum Pemprov Jatim Adi Sarono menyampaikan, Gubernur Khofifah telah mengajukan penundaan jadwal sidang di PN Tipikor Surabaya.

"Saya sebagai kepala biro hukum (Pemprov Jatim) mendapat tugas menyampaikan kepada tim jaksa KPK untuk menyampaikan permohonan penundaan waktu beliau (Gubernur Khofifah). Karena beliau hari ini berhalangan. Hari ini sudah ada tiga agenda jadwal. Ada rapat Paripurna DPRD Jatim, kemudian ada menjelang kunjungan Pak Presiden. Sehingga tentu sampai dengan nanti hari H akan banyak sekali rapat, koordinasi, persiapan-persiapan memang harus beliau penuhi, harus beliau ikuti, begitu," ujar Adi Sarono, di PN Tipikor, di Juanda, Sidoarjo, Kamis (5/2/2026).

Selanjutnya, kapan jadwal sidang bisa dipenuhi, Adi Sarono menjawab masih dikomunikasikan. 

"Saya belum bisa menyampaikan kapan atau bagaimana. Tapi saya sedang komunikasikan dan koordinasikan dengan jaksa. Kesediaannya gubernur sebenarnya minggu depan atau kapan, begitu," terangnya. 

Sebelumnya, hakim Tipikor Surabaya meminta jaksa KPK menghadirkan Khofifah sebagai saksi. Kesaksian Khofifah untuk menjelaskan dugaan penerimaan biaya komitmen sebesar 30 persen dari pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2019–2024. 

Sementara, di sidang lanjutan PN Tipikor pada hari itu, mendengarkan keterangan saksi Rendra Wahyu Hidayat untuk empat terdakwa Jodi Pradana Putra, Sukar, Wawan Kristian dan Hasanuddin.

Rendra Wahyu staf Kusnadi (Almarhum) mantan Ketua DPRD Jatim, oleh JPU KPK diminta mengurai terkait aliran dana Pokir, nominalnya dan ke siapa saja. (*)

Editor : Tudji Martudji

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru