SIDOARJO, INFONews.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pejuang Keadilan Dirgantara (PKD) dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sidoarjo dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepahaman kerjasama, yang dilaksanakan di Sidoarjo, Senin (17/11/2025).
Baca juga: Sebelum Dijebloskan ke Medaeng, Penghuni One Icon Residance Sering Intimidasi Manajemen
Ketua LBH PKD Iwan Sumartono, kemudian membubuhkan tanda tangan diikuti Kalapas Kelas IIA Sidoarjo, Disri Wulan Agus Tomo, dan Rutan Kelas I Surabaya ditandatangani oleh Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo.
MoU ini dilakukan guna saling mendukung dan kerjasama, termasuk dengan pihak eksternal yakni LBH PKD yang beranggotakan para advokat dari berbagai daerah di Jatim tersebut, untuk program pemberdayaan masyarakat binaan. Sebelumnya, disebutkan ada tiga lembaga bantuan hukum yang melakukan hal sama untuk pendampingan.
"Kerja sama ini merupakan bagian integral dari sistem pemasyarakatan di Indonesia yang bertujuan mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali berintegrasi ke masyarakat sebagai individu yang mandiri dan produktif," ujar Adi Wibowo.
Adi menyampaikan dari sekitar 2.600 warga binaan, terdapat 1.400 tahanan yang masih menjalani proses hukum dan membutuhkan pendampingan hukum.
Kalapas Disri Wulan Agus Tomo juga memberikan apresiasi dan menyambut dengan baik. Dia menyebut, kepedulian para advokat yang tergabung di LBH PKD adalah wujud kepedulian terhadap warga binaan sesuai ketentuan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca juga: Kalapas Sidoarjo Tegaskan Segala Layanan WBP Gratis
Menurutnya, keberadaan LBH yang aktif sangat penting karena tidak semua lembaga bantuan hukum yang bermitra, bisa optimal menjalankan tugas. Ia berharap LBH PKD menjadi warna baru dalam pelayanan bantuan hukum di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Selanjutnya, Rutan akan menata jadwal sosialisasi agar implementasi MoU dapat berjalan tertib, tidak berbenturan dengan LBH lainnya. Dengan masuknya LBH ke dalam Lapas, warga binaan juga akan mudah mendapatkan perlindungan HAM, karena ini hak mereka untuk mendapatkan pendampingan hukum.
"Di tempat kita Lapas Sidoarjo ada 400 warga binaan. Mereka juga bagian dari masyarakat, tentunya masyarakat disitu kita perlakukan sama, mereka juga membutuhkan akses keadilan yang merata," kata Disri.
"Misalnya, anggota LBH bisa secara mandiri dengan warga binaan yang kurang mampu, bisa mendapat pendampingan dari Pak Iwan dan timnya, yang tentu dikomunikasikan dengan Kementerian Hukum, karena itu hak mereka bagian dari perlindungan HAM," urainya.
Iwan mengaku lega, bersama timnya berjanji akan dengan profesional menjalankan tugas pendampingan hukum.
"MoU tersebut merupakan tanggung jawab besar yang akan dijalankan secara profesional juga. Kerja sama ini akan terus kita gulirkan secara bertahap ke berbagai daerah agar pelayanan dapat lebih efektif," tegas Iwan, sambil menyebut berbagai daerah lainnya segera akan dilakukan. (*)
Editor : Tudji Martudji