Hujan Angin Porak-porandakan Permukiman Warga di Madiun


Hujan angin di Desa Sidomulyo, Sawahan, Madiun (Foto: IN/fin)

INFOnews.id | Madiun - Hujan deras disertai angin kencang mengacak-acak sebagian wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (14/12/2022), sore.

Tercatat sedikitnya 8 rumah penduduk mengalami kerusakan, terutama di bagian atap. Serta, menerbangkan atap genting rumah warga, bencana alam yang terjadi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, itu juga menumbangkan beberapa pohon ukuran besar penuduh jalan.

Baca juga: Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi, Satgas Pamtas Yonif 501/BY Jemput Keluarga OPM

Sejumlah pohon peneduh tumbang akibat tak mampu menahan hempasan angin diantaranya, beringin, jati, mangga dan pohon besar lainnya. Tak pelak beberapa teras rumah warga juga tertimpa pohon, termasuk sejumlah sepeda motor yang terparkir di halaman mini market turut tertimpa.

"Sore itu awalnya terjadi hujan deras. Berselang sebentar, disertai angin kencang. Seperti mengamuk gitu. Sampai atap rumah saya banyak yang kabur," tutur Warsi, salah satu warga yang atap rumahnya diterpa angin kencang, kepada jurnalis.

Tak hanya menimpa dan merusakkan rumah Warsi, kerusakan akibat hujan angin itu juga menimpa rumah milik Sukarjo, Karyono, Suparno, Sampun, Sutikno, Pariono dan Agus. Rata-rata kerusakan terjadi di bagian atap dan genting.

Baca juga: Banjir dan Longsor di Kabupaten Madiun, Satu Warga Masih dalam Pencarian

Sejumlah personil SAR gabungan dari Tagana, BPBD, Damkar, Relawan, TNI dan Polri yang tiba di lokasi kejadian langsung turun tangan membersihkan bermacam puing dan barang lainnya yang berserakan.

"Atap genting rumah warga yang rusak juga sudah diperbaiki oleh tim gabungan," jelas Wahyudi, anggota Tagana setempat.

Baca juga: Penetapan Perdes APBDes Tahun 2025 Desa Wayut, BLT Turun Jadi 15 Dari 25 Persen

Dalam peristiwa itu tidak ada laporan korban jiwa maupun luka. Juga tidak merusak fasilitas umum seperti masjid, mushola, puskesmas atau fasilitas lain.

Hingga saat ini aparat terkait masih sibuk melakukan pendataan, menyangkut kerusakan fisik perumahan, kendaraan atau harta benda lainnya. (inf/fin/red)

Editor : Redaksi

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru