INFOnews.id | Sampang - Tim Unit Reskim Polsek Robatal kembali meringkus satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku yang ditangkap berinisial CK (30) asal Kecamatan Robatal yang merupakan DPO Polsek Robatal.
AKP Fatah Mielana Kapolsek Robatal saat di konfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Baca juga: Polsek Robatal Sampang Beri Penghargaan Siswa SMA Az Zain
"Benar, tersangka CK merupakan DPO, ditangkap di rumahnya desa Pandiyangan Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang pada jam 08.00 WIB, Senin 27/9/2021," kata AKP Fatah.
Baca juga: AKP Fatah Jabat Kapolsek Robatal Sampang
Saat ini tersangka di tahan. Sementara dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Sampang. Barang bukti yang di amankan 1 unit sepeda motor Beat warna hitam tahun 2020, serta foto copy BPKB dan STNK. (wan/red)
Editor : Tudji Martudji