INFOnews.id | Gresik – Karena dinilai melanggar aturan, sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Kota (Forkot) Gresik menggelar demonstrasi ke kawasan proyek perumahan Dakota City di Desa Pandu, Kecamatan Cerme, Selasa (25/5/2021).
Massa aksi menuntut segala aktivitas terkait pembangunan perumahan yang diduga belum mengantongi izin, serta menempati lahan hijau atau lahan pertanian dan pertambakan tersebut dihentikan.
Pantauan di lapangan, unjuk rasa damai ini dimulai sekitar pukul 12.00 WIB. Selain melakukan orasi politik, massa aksi juga menenteng sejumlah spanduk dengan berbagai tulisan seperti, ‘Hentikan Segera Aktifitas Yang Ada di Area Perumahan Dakota City’. Ada juga bertuliskan, ‘Tolak & Tutup Perumahan Dakota City Yang Tak Berizin’ serta ‘Adili Pengembang Nakal Yang Menggusur Lahan Pertanian’.
“Spanduk-spanduk ini akan kami pasang di sekitar lokasi proyek perumahan untuk sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahuinya,” kata Korlap Aksi, Haris S. Faqih.
Dia menjelaskan, demonstrasi dilakukan sesuai hasil kajian yang dilakukan oleh Forkot terhadap semakin menyusutnya lahan hijau atau lahan pertanian dan pertambakan di Kabupaten Gresik.
Salah satunya telah terjadi di Desa Pandu, Kecamatan Cerme yang digunakan untuk proyek perumahan Dakota City.
“Kalau kita cek dari RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), ternyata sesuai dengan statemen dari Dinas PM-PTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) itu sendiri, perumahan Dakota melanggar RTRW karena menggusur lahan hijau, yang seharusnya dilindungi dan dirawat pemerintah daerah karena lahan hijau di Kabupaten Gresik sudah sangat menyempit karena ulah korporasi dan industrialisasi,” papar Haris yang juga Koordinator Forkot Gresik.
Dugaan alih fungsi lahan juga menjadi catatan pilu, karena semakin menyempitnya lahan hijau di Kabupaten Gresik.
Padahal lahan hijau seharusnya tetap diperuntukkan sebagai area pertanian dan tambak. Bukan dialih fungsikan menjadi hunian. Proyek pembangunan perumahan Dakota City juga diduga belum mengantongi izin sesuai perundang-undangan.
“Ini sangat jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Gresik no. 6 tahun 2017 tentang izin mendiirkan bangunan dan juga melanggar UU no. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, yang awal mula wilayah proyek hunian tersebut masuk dalam zona hijau yang merupakan wilayah produktif, yang difungsikan sebagai lahan pertanian dan tambak,” urainya.
Pihaknya juga minta Pemda Kabupaten Gresik dan penegak hukum lainnya untuk bertindak tegas. Yaitu mengadili pihak-pihak yang dinilai melanggar aturan, serta melakukan penutupan terhadap aktivitas proyek karena belum mengantongi izin lengkap.
“Siapa pun yang melanggar perundang-undangan, yang itu akan merugikan rakyat yang secara umum harus diadili dan usahanya harus ditutup,” tandasnya.
Forkot meminta Pemkab Gresik bersama pihak terkait untuk segera menyelamatkan zona hijau di daerah itu dan wujudkan kesejahteraan petani di Kabupaten Gresik.
Jika tuntutan diabaikan, lanjut Haris, pihaknya akan menggelar aksi kembali dan melakukan audiensi dengan sejumlah instansi terkait.
“Nanti (demonstrasi) kami akan ke Pemerintah Daerah dan DPM-PTSP,” ucapnya.
Sementara, pihak Dakota City belum bisa dikonfirmasi. Ketika awak media berusaha mencari perwakilan dari pengembang atau manajemen Dakota City di lokasi demonstrasi, pun tidak ditemukan.
Aktivitas di galery marketing Dakota City pun terlihat sepi. Beberapa orang di sekitar lokasi pun mengaku bukan sebagai pegawai atau pekerja pada pengembang perumahan tersebut.
“Bukan, saya (bekerja) di wilayah pergudangannya,” imbuh seseorang berbaju putih. Sejumlah awak media juga hendak menghampiri seseorang di dalam ruangan bertuliskan Dakota City. Namun, terhalang di depan pintu oleh securiti.
“Mas, tidak boleh masuk,” kata salah seorang Satpam bernama Fauzy. Saat ditanya terkait perwakilan dari manajemen Dakota City, dia mengatakan tidak ada di lokasi.
“Tidak ada orang Mas," ucapnya. (item/red)
Editor : Tudji Martudji