Kriminal

Buka Layanan Esek-Esek, Room Karaoke di Sidoarjo Digrebek Polda Jatim

infonews.id
JS alias MS pemandu lagu yang diamankan di sebuah rumah karaoke di Sidoarjo (Foto:IN/edy)

INFOnews.id | Surabaya - Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, pada Selasa (15/12/2020) sekitar pukul 20.30 WIB, menangkap seorang wanita diduga sebagai mucikari yang menawarkan wanita pemandu lagu untuk bisa diajak berhubungan intim di tempat Karaoke Yayang & Resto di kawasan Kabupaten Sidoarjo.

Wanita yang ditangkap itu inisial JR alias MS, (41) warga Jalan KH. Sulaiman, Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

"Setelah adanya informasi dari masyarakat, anggota bergerak dan akhirnya menangkap pelaku wanita tersebut saat berada di tempat karaoke, kata AKBP Nasrun Pasaribu, Wadirkrimum yang didampingi Kasubdit Penmas AKBP Sinwan, Rabu (16/12/2020).

Setelah dilakukan penggeledahan di dalam room karaoke ditemukan ada dua LC (pamandu lagu) dan dua orang tamu yang sedang melakukan hubungan intim. Mengetahui hal tersebut, anggota akhirnya membawa mereka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Saat anggota tiba dilokasi langsung melakukan penggeledahan, waktu didalam room kita temukan ada dua orang wanita dan laki-laki (tamu) yang sedang melakukan hubungan layaknya suami istri," tambahnya.

Atas kejadian ini, anggota akhirnya mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, uang tunai Rp. 1.400.000, Bill room, celana dalam wanita dan laki-laki serta beberapa pemandu lagu yang turut diamanakan untuk dimintai keterangan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat melanggar Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun lebih. (ed/tji)

Editor : Redaksi

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru