IJTI Surabaya Kecam Aksi Brutal di Lampung

Reporter : Tuji Martuji
IJTI dan jurnalis di Surabaya turun ke jalan, kecam pemukulan dan perampasan kamera jurnalis SCTV-Indosiar Biro Lampung (Foto: IN/Ist)

INFONews.id | Surabaya - Lagi, kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini dialami Ardy Yohaba, video jurnalis biro SCTV-INDOSIAR Lampung Utara. Ardy mendapat perlakuan yang tak semestinya terjadi dan menimpa dirinya. Uniknya, perlakukan kasar itu dilakukan oleh oknum panitia.  Tindakan kekerasan ini terjadi Jumat 28 Agustus 2020. 

Saat itu, Ardy Yohaba hendak mengklarifikasi kericuhan pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup di Stadion Sukung Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara yang berbuntut salah satu club didiskualifikasi.

Sayang, saat akan melakukan wawancara Ardy mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum panitia. Selain dihalangi-halangi untuk meliput, kamera Ardy juga dirampas. Tak hanya itu ia juga mendapat pukulan di bagian wajah hingga mengalami luka memar dan pelipis sebelah kanan. Pelaku kekerasan itu adalah Ketua Panitia bernama Juanda Basri.

Bentuk solidaritas atas peristiwa yang dialami Ardy, IJTI KORDA SURABAYA menggelar aksi, tepatnya di depan Gedung Negara Grahadi atau di depan Patung Gubernur Suryo, Surabaya, Sabtu (29/8/2020).

Sambil membentangkan sejumlah poster bertuliskan kecaman, puluhan jurnalis dari berbagai media itu menuntut aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan korban. 

"Kejadian ini menambah panjang deretan kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Jurnalis yang seharusnya dilindungi selama aktivitas peliputan justru diintimidasi dan dihalang- halangi, apalagi saat itu juga mengalami pemukulan dan perampasan. Aksi kekerasan ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dan mengancam kebebasan pers," kata Ketua IJTI Korda Surabaya Lukman Rozaq.

Terkait tindakan kekerasan ini. IJTI KORDA SURABAYA menyatakan sikap:

1. Mengutuk dan mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan oknum panitia terhadap Jurnalis SCTV Indosiar Ardy Yohaba.

2. Menuntut POLRI mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku kekerasan.

3. Meminta Dewan Pers dan IJTI Pusat melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.

4. Menghimbau kepada semua jurnalis tv di daerah melakukan aksi solidaritas terhadap aksi kekerasan ini karena sudah mengancam kebebasan pers.

5. Meminta kepada seluruh jurnalis televisi tetap melakukan peliputan sesuai kaedah dan kode etik jurnalistik.

Sementara, terkait tindakan kekerasan itu korban juga telah melapor ke Mapolres Lampung Utara.

"Korban sudah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Lampung. Laporan diterima oleh Kepala SPKT Polres Lampung Ipda Pol. Irwanto, di Unit Sentra Pelayanan (SPKT) dengan nomor Laporan Polisi: LP / 855 /B / VIII / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES L.U," terang Lukman Rozaq. (tji) 

Editor : Redaksi

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru