Kajari Lamongan Janji Tindak Tegas Pelaku Korupsi


Agus Setiadi, Kajari Lamongan (Foto: IN/Nur Qomar)

INFONews.id | Lamongan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akan menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan negara. Apapun bentuknya seperti bantuan dari pemerintah, dana desa dan anggaran dana desa merupakan komponen pembangunan daerah harus tepat sasaran dan dimanfaatkan secara maksimal.

Besarnya jumlah dana yang diberikan oleh pemerintah menjadi lumbung korupsi bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Dana yang diberikan oleh pemerintah harus dilakukan secara tepat sesuai dengan peruntukannya.

"Jika ada kasus korupsi kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas karena hal tersebut merugikan negara.Kami tindak tegas pelakunya, sehingga ada efek jera untuk mereka,” ujar Kajari Lamongan Agus Setiadi, Kamis (23/7/2020).

Menurut Agus, penindakan tegas akan dilakukan ketika sudah meyakinkan dan terbukti menyalahgunakan keuangan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Proyek fiktif dan pengurangan volume pengerjaan merupakan modus yang sering terjadi.

Namun demikian, Kejari Lamongan akan selalu mensupport pembangunan-pembangunan yang ada di Kabupaten Lamongan. Kepada wartawan, Agus Setiadi juga memaparkan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan periode Juli 2019 hingga Juli 2020, bidang pidana serta perdata dan tata usaha negara (datun).

Alhamdulillah, Juli ini bidang pidana, Kejari Lamongan telah menyelamatkan kerugian negera sekitar 1,2 Milyar," katanya.

Menurut Agus, penyelamatan kerugian negara tersebut atas kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Lamongan tahun 2015. Dan persidangan kasus tersebut telah berakhir, terdakwa telah menerima putusan 1 tahun 7 bulan penjara dan membayar denda 50 juta subsider atau hukuman satu bulan dari majelis hakim.

“Sedangkan untuk bidang perdata dan tata usaha negara (datum) itu sekitar 1,1 Milyar," pungkasnya. (nur)

Editor : Tudji Martudji

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru