Surabaya - Ketua II Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), Dr. Andik Matulessy, M.Si angkat bicara menyikapi bakal digelarnya tes psikologi bagi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota se-Jatim. Menurutnya, lembaga penyelenggara tes psikologi wajib mengedepankan kode etik.
"Tes psikologi calon komisioner KPU diatur dalam eraturan KPU nomor 7 tahun 2018. Bagaimana seleksi komisioner terdiri dari banyak tahapan. Mulai pendaftaran, seleksi administrasi, tes computer assisted test (CAT), tes psikologi, tes kesehatan, dan wawancara. Tes CAT sendiri sebenarnya juga tes psikologi cuma menggunakan bantuan komputer," kata Andik Matulessy, Rabu (8/5/2019).
Andik yakin lembaga yang digandeng Tim Seleksi (Timsel) komisioner KPU bakal mengedepankan kode etik.
Artinya, lembaga yang bukan saja dilengkapi perizinan, namun juga independen, terintegritas, obyektif, dan menggunakan peralatan yang sesuai standar.
"Perizinan merupakan legal formal, yaitu surat izin tes psikologi, dan surat izin praktek psikologi (SIPP). Selagi punya legal formal ini pastinya lembaga mengedepankan kode etik yang erat kaitannya dengan sikap independen, terintegritas, obyektif, dan menggunakan peralatan yang standar. Apabila kode etik dilanggar, sanksinya pencabutan legal formal yang ada," papar salah satu tokoh HIMPSI ini.
Selagi syarat legal formal dikantongi, kata Andik, maka lembaga berhak menyelenggarakan tes psikologi.
Sekadar diketahui, Timsel Komisioner KPU kabupaten/kota se-Jatim yang terbagi dalam tujuh zona bakal mengadakan tes psikologi pada Jumat (10/5/2019). Ini sebagai lanjutan tes atau tahapan-tahapan sebelumnya yang telah dilalui peserta. Salah satu lokasi tes psikologi di Graha Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Jalan Raya Juanda. (Lim)
Editor : Redaksi