SRIKANDI NUSANTARA TNI AD Purn. Dr. (c) Advokat Rikha Permatasari Dukung Aspirasi Masyarakat Pati

DPR RI Diminta Sahkan RUU Perampasan Aset dan Berantas Korupsi

Reporter : Tudji Martudji
Dr. (c) TNI AD (Purn.) Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

JAKARTA, INFONews.ID — Dr. (c) TNI AD (Purn.) Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menyatakan dukungan terhadap perjuangan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang membawa aspirasi masyarakat Pati ke DPR RI. Aspirasi tersebut mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Rikha menegaskan pesan utama masyarakat Pati, “Dari Pati untuk Indonesia. Jangan biarkan koruptor dan pelaku kejahatan menikmati aset hasil kejahatan, sementara rakyat berjuang untuk keadilan.”

Menurutnya, penyampaian aspirasi secara damai, tertib, dan konstitusional bukan ancaman bagi demokrasi. Sebaliknya, keberanian rakyat menyampaikan pendapat merupakan kekuatan utama negara hukum. Hal ini sejalan dengan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat. Jaminan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat juga diatur dalam Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“DPR RI adalah rumah rakyat. Dengarkan suara rakyat. Mereka datang bukan membawa kekerasan, melainkan aspirasi dan harapan agar hukum mampu menghadirkan keadilan,” ujar Rikha.

Ia menilai RUU Perampasan Aset penting untuk memperkuat pemberantasan kejahatan, khususnya dalam mengejar dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Namun, regulasi tersebut harus dirancang dengan hati-hati agar tetap menjunjung tinggi due process of law, kepastian hukum, asas praduga tidak bersalah, perlindungan hak milik yang sah, hak pihak ketiga yang beriktikad baik, mekanisme keberatan, pengawasan yudisial, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan.

“Kita membutuhkan undang-undang yang kuat menghadapi pelaku kejahatan, tetapi jangan sampai kekuatan hukum berubah menjadi kesewenang-wenangan. Perampasan aset harus berdasarkan hukum, bukti, prosedur, dan pengawasan pengadilan,” tegasnya.

Rikha mengingatkan bahwa korupsi merampas hak rakyat atas pembangunan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan. Indonesia telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Pemulihan aset (asset recovery) menjadi instrumen penting agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penghukuman pelaku.

Ia memberikan apresiasi kepada Ali, Botok, dan Teguh dari masyarakat Pati yang berani menyampaikan aspirasi secara langsung ke Jakarta. “Satu kata untuk mereka: berani. Berani bukan berarti melawan hukum, melainkan berdiri, berbicara, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui jalan hukum dan demokrasi.”

Rikha menyampaikan lima seruan kepada seluruh elemen bangsa:

DPR RI dan Pemerintah agar melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset secara serius, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab hingga menghasilkan regulasi berkualitas.

Aparat penegak hukum agar konsisten memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi tanpa pandang bulu dengan tetap menjunjung tinggi due process of law.

Masyarakat sipil, mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, pers, dan seluruh rakyat Indonesia agar terus mengawal proses legislasi secara kritis, damai, dan objektif.

Pembentuk undang-undang agar memastikan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik, mekanisme keberatan, pengawasan pengadilan, transparansi pengelolaan aset, serta pertanggungjawaban aparat.

Seluruh elemen bangsa agar menjadikan pemberantasan korupsi sebagai perjuangan bersama, bukan kepentingan kelompok atau politik sesaat.

“Saya purnawirawan TNI AD, tetapi pengabdian kepada rakyat dan NKRI tidak pernah purna. Seragam boleh berganti, masa dinas boleh berakhir, tetapi pengabdian kepada bangsa dan negara tetap berlangsung,” kata Rikha.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya menghukum pelaku. Aset hasil kejahatan harus ditelusuri, dibekukan, disita, dirampas, dikelola, dan dikembalikan secara efektif, transparan, dan akuntabel di bawah kontrol hukum. Tidak boleh ada ruang aman bagi hasil kejahatan, sekaligus tidak boleh ada perampasan hak warga negara secara sewenang-wenang.

Pernyataan Sikap

Dr. (c) TNI AD (Purn.) Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. mendukung perjuangan konstitusional Aliansi Masyarakat Pati Bersatu dalam menyampaikan aspirasi secara damai; mendorong DPR RI dan Pemerintah menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset secara transparan, partisipatif, akuntabel, dan berkeadilan; mendukung pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu; mendorong penguatan pemulihan aset hasil tindak pidana untuk kepentingan negara dan rakyat; serta menegaskan bahwa setiap kewenangan perampasan aset wajib tunduk pada konstitusi, due process of law, hak asasi manusia, pengawasan pengadilan, dan perlindungan pihak ketiga yang beriktikad baik.

“Dari Pati untuk Indonesia. Rakyat bersuara, negara wajib mendengar. Kawal RUU Perampasan Aset sampai tuntas. Kejar pelakunya, kejar aset hasil kejahatannya, kembalikan untuk kepentingan negara dan rakyat. Hukum harus menjadi pedang bagi kejahatan dan perisai bagi rakyat yang beriktikad baik.”

Jakarta, 27 Agustus 2026

Dr. (c) TNI AD (Purn.) Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

Praktisi Hukum / Advokat

Purnawirawan TNI AD

Salam Officium Nobile

Fiat Justitia Ruat Caelum

Keadilan harus tetap ditegakkan.

Editor : Tudji Martudji

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru