Kamis, 27 Agu 2026 10:02 WIB

Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim

Gubernur Khofifah menyampaikan nota penjelasan dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim (IN/PHOTO: HUMAS)
Gubernur Khofifah menyampaikan nota penjelasan dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim (IN/PHOTO: HUMAS)

SURABAYA, INFONews.ID – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan nota penjelasan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur, Rabu (26/8). Kedua rancangan itu mencakup Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan serta Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

Menurut Khofifah, kedua Raperda memiliki ruang lingkup berbeda, tetapi sama-sama memperkuat tata kelola pemerintahan, kualitas pembangunan manusia, dan perencanaan fiskal daerah.

Penguatan Kepemudaan dan Keolahragaan

Khofifah menekankan posisi strategis pemuda dalam pembangunan daerah. “Pemuda itu punya posisi yang sangat strategis dalam pembangunan daerah. Pemuda bukan hanya menjadi kekuatan moral dan kontrol sosial, tetapi juga agen perubahan. Karena itu, potensi dan peran pemuda harus terus kita kuatkan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pembangunan kepemudaan perlu dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya meningkatkan kapasitas dan kompetensi, tetapi juga memberikan ruang partisipasi yang lebih luas agar pemuda terlibat dalam proses pembangunan.

Di bidang olahraga, Khofifah menilai sektor ini penting untuk membentuk masyarakat yang sehat, produktif, berkarakter, dan berdaya saing. Jawa Timur memiliki potensi besar, baik dari sisi atlet maupun sarana-prasarana. Namun, regulasi yang ada perlu disesuaikan dengan perkembangan kebijakan nasional.

Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan sebelumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005. Kini, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan telah berlaku. Di sisi kepemudaan, Provinsi Jawa Timur belum memiliki perda khusus sebagai payung hukum.

“Maka, kita membutuhkan payung hukum yang lebih komprehensif. Arah kebijakannya harus jelas, strateginya harus terukur, dan mekanisme pelayanan kepemudaan juga harus memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Khofifah.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengusulkan pengaturan kepemudaan dan keolahragaan dalam satu perda. Integrasi ini diharapkan memperkuat harmonisasi kebijakan, efektivitas tata kelola, kepastian hukum, serta efisiensi perencanaan dan pemanfaatan sumber daya. Raperda tersebut juga diarahkan untuk mempererat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, komunitas olahraga, dan masyarakat.

Dana Cadangan untuk Pilgub

Raperda kedua mengatur pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Khofifah menjelaskan bahwa penyelenggaraan pilgub memerlukan pembiayaan yang memadai, terencana, tepat waktu, transparan, dan akuntabel dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Pembentukan dana cadangan bertujuan agar kebutuhan anggaran tidak dibebankan sepenuhnya pada satu tahun anggaran. “Kita ingin kebutuhan anggaran Pilgub nantinya sudah dipersiapkan dengan baik, dilakukan secara bertahap, sehingga pada saat tahun penyelenggaraan tidak memberikan tekanan yang terlalu besar terhadap APBD,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengusulkan dana cadangan sebesar Rp600 miliar yang dipenuhi secara bertahap selama tiga tahun: Rp275 miliar pada APBD 2027, Rp200 miliar pada APBD 2028, dan Rp125 miliar pada APBD 2029.

Besaran itu disusun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, kesinambungan APBD, pemenuhan pelayanan dasar, program prioritas pembangunan, serta kebutuhan riil penyelenggaraan pilgub. Penyusunan juga memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai desain keserentakan pemilu yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Khofifah berharap Raperda ini dapat diselesaikan sebelum persetujuan bersama Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 agar penyisihan dana cadangan dapat dimulai pada tahun tersebut.

“Ini bagian dari tanggung jawab kita untuk memastikan pendanaan Pilgub Jawa Timur yang akan datang telah disiapkan, tetapi pada saat yang sama kita juga harus menjaga kesehatan APBD, memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan program-program prioritas pembangunan tetap terlindungi,” tegasnya.

Khofifah mengharapkan pembahasan kedua Raperda bersama DPRD Jawa Timur berlangsung konstruktif dan menghasilkan regulasi yang implementatif. Khusus Raperda kepemudaan dan keolahragaan, ia berharap menjadi fondasi penguatan kualitas generasi muda dan prestasi olahraga. Sementara Raperda dana cadangan diharapkan memberikan kepastian perencanaan pembiayaan sekaligus menjaga kesehatan fiskal daerah.

“Semoga proses pembahasannya berjalan lancar dan nantinya menjadi Perda yang benar-benar implementatif, manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor : Tudji Martudji