Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Surabaya Kecam Pelabelan "Londo Ireng" oleh Presiden Prabowo

Reporter : Tudji Martudji
Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Gugat Prabowo di depan Gedung Grahadi, Surabaya dalam aksi demo yang disuarakan (IN/PHOTO: IST)

SURABAYA, INFONews.ID – Gelombang protes dari kalangan jurnalis, pers mahasiswa, masyarakat sipil, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mewarnai aksi Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Gugat Prabowo di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Senin (3/8/2026). Koalisi mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang melabeli jurnalis, pengamat, dan LSM sebagai “Londo Ireng”.

Mereka menilai pernyataan itu berpotensi mendelegitimasi kerja pers dan organisasi masyarakat sipil, sekaligus memperburuk iklim demokrasi serta kebebasan berekspresi. Istilah ofensif tersebut dilontarkan Presiden saat menyampaikan pidato dalam acara Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke-28 pada Kamis, 23 Juli 2026.

Pelabelan “Londo Ireng” bukan sekadar makian politik, melainkan serangan terhadap integritas profesi jurnalis dan aktivis. Secara historis, istilah ini merujuk pada kaum pribumi yang menjadi kaki tangan pemerintah kolonial Belanda. Dalam konteks modern, istilah itu sering digunakan untuk mencap seseorang sebagai pengkhianat bangsa atau antek asing.

Koalisi menegaskan penggunaan istilah ini sangat merendahkan karena menyamakan kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang dengan bentuk pengkhianatan nasional. Upaya pelabelan ini dipandang sebagai cara sistematis untuk membungkam kekritisan publik terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai bermasalah.

Pernyataan Presiden dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Pers, selain berfungsi sebagai media informasi dan pendidikan, pers memiliki tanggung jawab sebagai lembaga kontrol sosial. Kritik media terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian sah dari mekanisme kontrol sosial untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Serangan verbal dari kepala negara justru menunjukkan kegagalan memahami fungsi pers dalam negara demokrasi, di mana jurnalis bekerja demi kepentingan publik, bukan sebagai objek stigmatisasi.

Aksi protes di Surabaya melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil, antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jatim, KontraS, pers mahasiswa dari berbagai universitas, serta organisasi yang fokus pada isu lingkungan seperti ECOTON. Kehadiran kelompok-kelompok ini menunjukkan keresahan terhadap sikap represif pemerintah telah meluas ke berbagai sektor, mulai dari kebebasan berekspresi hingga perlindungan lingkungan.

Nurhadi, perwakilan Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Gugat Prabowo, menegaskan pernyataan “Londo Ireng” hanyalah puncak gunung es perilaku represif terhadap warga sipil.

“Kami menganggap penyebutan ‘Londo Ireng’ itu tidak bisa ditoleransi karena istilah tersebut ditujukan untuk seorang pengkhianat. Hal ini menandakan Presiden Prabowo tidak suka dengan kekritisan media, jurnalis, maupun pengamat terkait kebijakan-kebijakan yang ia buat,” ujarnya.

Sebelum munculnya istilah “Londo Ireng”, jurnalis dan pengamat sering diberi label negatif lain seperti “antek asing” atau “agen Soros”. Stigmatisasi semacam ini dikhawatirkan memicu kekerasan fisik dan intimidasi di lapangan, mengingat sejarah panjang kekerasan terhadap jurnalis di Jawa Timur yang hingga kini belum tuntas secara hukum.

“Banyak kebijakan Presiden Prabowo dinilai prematur dan menuai kritik, baik melalui karya jurnalistik maupun hasil penelitian teman-teman LSM. Sejumlah kebijakan bahkan dianggap tidak berjalan sesuai rencana dan sudah menunjukkan kegagalan sejak awal. Pernyataan itu sejatinya hanya menjadi pemantik dari akumulasi perlakuan Presiden terhadap masyarakat sipil selama ini,” katanya.

Koalisi mencatat beberapa kasus kekerasan di Surabaya, di antaranya penganiayaan jurnalis Tempo pada Maret 2021 dan kasus terbaru pada Maret 2025 yang menimpa jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana. Ia dianiaya saat meliput aksi penolakan pengesahan RUU TNI. Meskipun bukti foto dan video sudah jelas, proses hukum terhadap terduga pelaku dari aparat kepolisian sering mandek atau menemui jalan buntu.

Sejarah mencatat, organisasi profesi jurnalis, terutama AJI, memiliki rekam jejak panjang melawan otoritarianisme sejak era Orde Baru. Nurhadi mengingatkan, AJI lahir sebagai bentuk protes terhadap pembredelan media dan sempat dicap sebagai organisasi terlarang karena keberaniannya menuntut kebebasan pers.

“Jurnalis punya pengalaman panjang dalam menentang otoritarianisme. Tujuan untuk menuntut kebebasan pers itu masih sangat relevan sampai sekarang,” tegasnya.

Tekanan terhadap media saat ini, baik melalui pembatasan liputan maupun serangan verbal, dipandang sebagai kemunduran yang mengingatkan publik pada praktik masa lalu yang antipati terhadap kritik.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban demokratis, Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Gugat Prabowo menyampaikan lima tuntutan utama:

Menuntut Presiden Prabowo Subianto meminta maaf secara terbuka kepada jurnalis dan masyarakat luas atas penggunaan istilah “Londo Ireng”.

Mendesak Presiden dan seluruh jajaran pemerintah menghentikan segala bentuk pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, serta narasi negatif terhadap kerja jurnalis dan masyarakat sipil.

Menjamin keselamatan jurnalis secara konkret dan memastikan tidak ada lagi intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis akibat pemberitaan yang kritis.

Mendesak Presiden menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dengan menghormati prinsip kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.

Mengimbau seluruh elemen jurnalis, termasuk pers mahasiswa, untuk tetap menjaga sikap kritis dan bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik meskipun berada di bawah tekanan.

Koalisi menegaskan akan terus mengawal kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis dan tidak akan mundur dalam memperjuangkan kemerdekaan pers. Nurhadi berpesan kepada rekan jurnalis dan pers mahasiswa untuk terus memelihara nilai-nilai kemanusiaan dan kebenaran.

“Jika di dalam lingkungan akademik atau negara ada hal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kebenaran dan hak asasi, teman-teman harus tetap bersikap kritis,” pungkasnya. (*)

Editor : Tudji Martudji

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru