Gagalkan 5,4 Kg Sabu di Bangkalan, BNNP Jatim Buru Bandar Besar

Reporter : Ali Masduki
BNNP Jatim menyita 5,4 kilogram sabu di Bangkalan dari tangan seorang peternak dan pengepul gabah. Puluhan ribu jiwa terselamatkan dari narkoba. INPhoto/Humas BNN

SURABAYA, INFONEWS.ID - Jalur peredaran narkoba di wilayah Madura kembali mendapat pukulan telak. Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggagalkan penyelundupan 5,4 kilogram sabu yang dibawa oleh jaringan lokal di Kabupaten Bangkalan.

Langkah taktis petugas di lapangan berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa generasi muda dari ancaman ketergantungan zat terlarang tersebut.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim, Muhammad, mengonfirmasi bahwa penangkapan bermula dari laporan valid warga yang mencurigai adanya pergerakan barang haram di kawasan Kamal.

Tim langsung bergerak cepat menyergap sebuah mobil Daihatsu Xenia putih bernomor polisi L-1687-RN saat melintas di Jalan Raya Telang pada Minggu pagi, 5 Juli 2026.

"Anggota kami menemukan lima paket sabu berbobot bruto 5.440 gram yang disembunyikan di dalam mobil," kata Muhammad saat memberikan keterangan di Kantor BNNP Jatim, Kamis (16/7/2026).

Pengemudi mobil, seorang peternak kambing berinisial ST (45) asal Jombang, langsung diamankan. Hasil interogasi kilat membawa petugas ke target berikutnya.

Pada siang hari yang sama, tim meringkus SM (37), seorang pengepul gabah asal Socah, Bangkalan, yang bertindak sebagai penerima barang di depan sebuah bengkel motor Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Operasi senyap ini mengungkap realitas pahit di mana pelaku sektor agraria dan peternakan tergiur masuk ke dalam lingkaran hitam peredaran gelap narkoba demi keuntungan instan.

Walau rumah SM bersih saat digeledah, jejak digital dari lima unit ponsel mewah yang disita, termasuk iPhone 15 Pro dan Samsung S24 Ultra menjadi bukti kuat adanya transaksi bernilai besar.

Petugas kini mengalihkan bidikan pada aktor intelektual di balik kedua kurir tersebut. Sosok berinisial RI alias A, yang diduga mengendalikan pergerakan dari luar daerah, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami berkomitmen memutus mata rantai pasokan narkoba sampai ke akarnya. Sindikat seperti ini merusak tatanan sosial masyarakat," ujar Muhammad.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan aturan penyesuaian pidana terbaru dalam KUHP. Keduanya kini menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Editor : Alim Kusuma

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru