Kamis, 02 Jul 2026 14:14 WIB

Komnas Perempuan dan SPBun NXII Perkuat Perlindungan Pekerja Perempuan

Komnas Perempuan melakukan kunjungan dan diskusi, di Kebun Kalikempit Kalisepanjang Jatirono, Banyuwangi. INPhoto/SPBun
Komnas Perempuan melakukan kunjungan dan diskusi, di Kebun Kalikempit Kalisepanjang Jatirono, Banyuwangi. INPhoto/SPBun

BANYUWANGI, INFONEWS.ID – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara XII (SPBun NXII) memperkuat langkah perlindungan bagi pekerja perempuan di sektor perkebunan. 

Salah satu tindak lanjut yang disiapkan adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kerja.

Komitmen tersebut mengemuka dalam kunjungan dan diskusi yang berlangsung di Kebun Kalikempit Kalisepanjang Jatirono, Banyuwangi, 29 Juni 2026. 

Pertemuan menghadirkan Komisioner Komnas Perempuan Dewi Rahayu dan Irwan Setiawan beserta tim, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyuwangi Muhammad Rusdi, Manajer Kebun Kalikempit Kalisepanjang Jatirono Yongki Artha Wijaya, serta jajaran pengurus SPBun NXII.

Diskusi membahas upaya pencegahan dan penanganan diskriminasi, pelecehan, serta berbagai bentuk kekerasan yang masih berpotensi dialami pekerja perempuan di sektor perkebunan.

Komisioner Komnas Perempuan Irwan Setiawan mengatakan perlindungan pekerja perempuan membutuhkan komitmen bersama dari perusahaan, serikat pekerja, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan.

"Perlu penguatan kebijakan dan mekanisme perlindungan yang dapat diterapkan di sektor perkebunan guna menciptakan lingkungan kerja yang aman, setara, dan berkeadilan bagi pekerja perempuan," ujarnya.

Ketua Bidang II SPBun NXII Thomas E. Nugroho menjelaskan organisasinya telah menjadikan perlindungan pekerja perempuan sebagai salah satu agenda utama advokasi. 

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembentukan Komisi Perlindungan Perempuan dalam struktur organisasi.

Menurut Thomas, SPBun NXII terus mengawal pemenuhan hak-hak pekerja perempuan agar memperoleh kesempatan yang sama dalam pengembangan karier, promosi jabatan, akses pelatihan, hingga pendapatan sesuai kompetensi dan kontribusi kerja.

"Kesetaraan gender dan perlakuan yang adil bagi pekerja perempuan merupakan bagian dari agenda advokasi SPBun NXII. Kami mendorong agar tidak ada diskriminasi terhadap pekerja perempuan, baik dalam kesempatan pengembangan karier maupun dalam aspek pendapatan dan kesejahteraan," katanya.

Sebagai tindak lanjut hasil diskusi, SPBun NXII akan membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Dunia Kerja. 

Keberadaan satgas diharapkan memperkuat sistem pencegahan sekaligus penanganan apabila terjadi dugaan kekerasan seksual di lingkungan kerja.

Komnas Perempuan juga mendorong penguatan regulasi perlindungan pekerja perempuan melalui penerapan ketentuan yang mengacu pada Konvensi ILO Nomor 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja serta Rekomendasi ILO Nomor 206.

Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi salah satu bahan dalam pembahasan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara SPBun NXII dan Manajemen PTPN I (Persero) pada periode berikutnya.

Kolaborasi antara serikat pekerja, perusahaan, pemerintah, dan Komnas Perempuan diharapkan mampu memperkuat perlindungan pekerja perempuan sekaligus menciptakan hubungan industrial yang sehat, inklusif, dan bebas dari diskriminasi maupun kekerasan di tempat kerja.

Editor : Alim Kusuma