Jumat, 10 Apr 2026 20:18 WIB

Tim Tabur Kejari Surabaya Amankan Notaris Lutfi Afandi 

Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya dan Jaksa Eksekutor amankan DPO, seorang notaris (IN/PHOTO: HUMAS)
Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya dan Jaksa Eksekutor amankan DPO, seorang notaris (IN/PHOTO: HUMAS)

SURABAYA, iNFONews.ID - Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Jaksa Eksekutor mengamankan dan melakukan eksekusi pelaksanaan pidana terhadap seorang notaris atas nama Lutfi Afandi yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Surabaya sejak Maret 2026, Rabu (8/4/2026).

Bermula dari diperolehnya informasi bahwa terpidana diamankan oleh petugas Polda Jatim di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak dan diperiksa sebagai saksi terlapor dalam perkara yang sedang ditangani oleh Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim. 

Selanjutnya Tim Tangkap Buron dan Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya menuju Mapolda Jatim serta berkoordinasi dengan Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim. Tim menyampaikan maksud untuk melakukan eksekusi pelaksanaan putusan pidana terhadap terpidana dan disambut baik oleh Penyidik. 

Sekira pukul 20.30 WIB terpidana dibawa oleh Tim dan Jaksa Eksekutor menuju Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan.

Diketahui sebelumnya, terpidana Lutfi Afandi pada sekitar tahun 2011 yang merupakan notaris melakukan penipuan kepada korban Hj. Pudji Lestari sehingga mengakibatkan korban menderita kerugian 4,2 miliar.

"Pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 267/PID/2019/PT SBY yang menghukum terpidana 1 (satu) tahun penjara," ujar Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, dalam rilisnya di Surabaya, 9 April 2026. (*)

Editor : Tudji Martudji