KPU Jatim bersama LO (Liaison Officer) ke tiga pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, usai penandatanganan SK Penetapan (IN/PHOTO: IST)

SURABAYA, iNFONews.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menetapkan tiga pasangan calon memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, yang digelar 27 Nopember 2024.

Tiga pasangan tersebut adalah Khofifah Indar Parwansa - Emil Elestianto Dardak; Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) Luluk Nur Hamida - Lukmanul Khakim. Penetapan oleh KPU Jatim itu ditandai penyerahan surat salinan penetapan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim oleh KPU Jatim kepada tim pasangan calon.  

Ketua KPU Jatim Aang Kunaefi, mengatakan setelah dilakukan verifikasi terkait persayaratan yang telah diserahkan pasangan calon, KPU Jatim akhirnya menyatakan 3 pasangan calon yang didaftakan partai politik masing-masing telah sesuai dan memenuhi syarat seperti diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).  

Usai Rapat Pleno Penetapan pasangan calon, yang dilakukan oleh seluruh komisioner KPU Jatim, kemudian diterbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Pasangan Calon untuk berkontestasi di Pilgub Jatim 27 Nopember 2024.  

"Setelah penetapan yang dilakukan oleh KPU, pasangan calon tersebut besok Senin (23/9/24), akan mengikuti pengundian no urut calon, dan pada hari Selasa (24/9/24), pasangan calon wajib mengikuti Deklarasi Kampanye Damai yang akan digelar diarea Tugu Pahlawan, Surabaya," ujar Aang.  

Di Pilgub Jatim 27 Nopember 2024 mendatang, pasangan incumbent Khofifah-Emil diusung dan di dukung 15 parpol yakni, Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, Nasdem, PAN, PKS, PPP, PSI, Perindo, Partai Buruh, Partai Gelora, PBB, PKN, Partai Garuda dan Partai Prima (tak lolos verifikasi).  

Untuk pasangan Calon Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), diusung dan didukung PDI Perjuangan, Partai Hanura dan Partai Umat.

Dan, pasangan Luluk Nurhamida - Lukmanul Khakim diusung dan didukung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (inf/tji/red)

Editor : Tudji Martudji

Berita Terbaru