Persyaratan menjadi calon anggota KPPS (IN/PHOTO: TUDJI)

SURABAYA, iNFONews.ID - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menyampaikan peluang untuk menjadi bagian dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di pilkada serentak 2024.

Pendaftaran calon anggota KPPS telah disosialisasikan mulai 17-21 September 2024. Pendaftaran dibuka mulai 17 September hingga 28 September.

Penelitian administrasi calon anggota KPPS dilakukan pada 18-29 September. Dan, hasil penelitian administrasi akan diumumkan pada 30 September sampai 2 Oktober. Dilanjutkan tanggapan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, waktunya 30 September hingga 5 Oktober. Untuk pengumuman hasil seleksi pada 5-7 Oktober.

Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN berlangsung mulai 7 Oktober hingga 1 November. Bagi calon anggota KPPS akan mengikuti skrining riwayat kesehatan pada 7 Oktober sampai 1 November.

Selanjutnya, dilakukan Penetapan Anggota KPPS dan pelantikan dilaksanakan 7 November 2024.

"Masa kerja Anggota KPPS terhitung mulai 7 November sampai 8 Desember 2024. Honor Ketua KPPS sebesar Rp900.000. Berbeda dengan Pemilu kemarin karena beban kerjanya juga berbeda," urai Komisioner KPU Jatim Divisi SDM dan Litbang, Popong Anjarseno, Jumat (20/9/2024).

Berikut ketentuan dan persyaratan menjadi calon anggota KPPS.

1. Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.

2. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 

3. Calon anggota KPPS juga disyaratkan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA/SMK) atau sederajat.

5. Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Dan, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

6. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik, paling singkat 5 (lima) tahun. (inf/tji/red)

 

 

Editor : Tudji Martudji

Berita Terbaru