BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur menyerahkan santunan JKK. INPhoto/Lim

Surabaya - Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2019, BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan positif. Sebagai wujud kepedulian dan apresiasi serta memberikan manfaat langsung kepada peserta yaitu penyerahan santunan jaminan kecelakaan kerja sebesar 2.6M kepada 6 ahli waris.
 
Dodo Suharto, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur  mengatakan bahwa musibah dapat menimpa siapa saja dan kapan saja. Seperti musibah terjadi musibah kecelakaan kerja dan mengakibatkan meninggal dunia yang dialami 6 tenaga kerja  peserta BPJS Ketenagakerjaan.
 
 
Sesuai ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dari peserta yang mengalami kasus kecelakaan kerja hingga meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan dan jika korban mengalami luka-luka akan ditanggung seluruh biaya perawatan sampai sembuh tanpa batasan biaya (unlimited) sesuai indikasi medis.
 
 “Kami memahami bahwa kehilangan keluarga tercinta tak dapat tergantikan oleh apapun, namun santunan yang kami berikan ini diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan lebih baik lagi dari segi ekonomi," ucap Dodo
 
 
Para pemberi kerja juga harus menyadari, berdasarkan regulasi, jika pekerjanya tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami kecelakaan kerja, maka pemberi kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan minimal sesuai dengan ketentuan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
 
 
"Maka segera pastikan pekerja anda sudah terdaftar, karena bisnis anda bisa lumpuh jika harus menanggung semua beban apabila terjadi kecelakaan kerja," lanjutnya.
 
Pencapaian kinerja Kantor Wilayah Jawa Timur sampai dengan bulan April 2019 Badan Usaha aktif sebanyak 73.741, jumlah tenaga kerja aktif sebanyak 2.92juta, sektor penerima upah 1.96juta, sektor BPU 210ribu, dan sektor jasa konstruksi 754ribu.
 
Pembayaran klaim sampai dengan bulan April 2019 sebanyak 102.564 kasus dengan total klaim sebesar Rp.1,02T, Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 79.839 kasus sebesar Rp.923M, Jaminan Kematian 1.433 kasus sebesar Rp.9.4M, Jaminan Kecelakaan Kerja 10.030 kasus sebesar Rp.85.5M dan Jaminan Pensiun sebanyak 11.262 kasus sebesar Rp.7.5M.
 
Dodo menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
 
"Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas dodo.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru