Petugas Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan pemusnahan barang hasil temuan impor tidak sesuai izin di Pergudangan Tambak Langon, Surabaya, Selasa (10/9/2019). Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memusnahkan barang ditaksir Rp 9 miliar yang terdiri dari sembilan kontainer, berisi sejumlah barang seperti raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer, dan kertas kanvas dalam kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) periode Januari-Agustus 2019 di wilayah Jawa Timur. Raya/INPhoto
SURABAYA, iNFONews.ID – Tren aktivitas kreatif untuk anak kini semakin berkembang, dan BeSS Mansion Hotel Surabaya menghadirkan inovasi baru yang belum pernah a
Sidoarjo didorong menerapkan e-voting pada Pilkades serentak Mei 2026. Inovasi ini diklaim mampu memangkas biaya APBD dan menutup celah manipulasi fisik.