Petugas Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan pemusnahan barang hasil temuan impor tidak sesuai izin di Pergudangan Tambak Langon, Surabaya, Selasa (10/9/2019). Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memusnahkan barang ditaksir Rp 9 miliar yang terdiri dari sembilan kontainer, berisi sejumlah barang seperti raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer, dan kertas kanvas dalam kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) periode Januari-Agustus 2019 di wilayah Jawa Timur. Raya/INPhoto
JAKARTA, INFONews.ID — Dr. (c) TNI AD (Purn.) Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menyatakan dukungan terhadap perjuangan Aliansi M
Kedua Raperda memiliki ruang lingkup berbeda, tetapi sama-sama memperkuat tata kelola pemerintahan, kualitas pembangunan manusia, dan perencanaan fiskal
Memorandum Sertijab Danbrigif 2 Marinir menjadi awal pergantian kepemimpinan dari Kolonel Marinir Aang Andy Warta kepada Kolonel Marinir Eko Budi Prasetyo Adi S