Polsek Robatal Sampang Tangkap DPO Curat
INFOnews.id | Sampang - Tim Unit Reskim Polsek Robatal kembali meringkus satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku yang ditangkap berinisial CK (30) asal Kecamatan Robatal yang merupakan DPO Polsek Robatal.
AKP Fatah Mielana Kapolsek Robatal saat di konfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut.
"Benar, tersangka CK merupakan DPO, ditangkap di rumahnya desa Pandiyangan Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang pada jam 08.00 WIB, Senin 27/9/2021," kata AKP Fatah.
Saat ini tersangka di tahan. Sementara dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Sampang. Barang bukti yang di amankan 1 unit sepeda motor Beat warna hitam tahun 2020, serta foto copy BPKB dan STNK. (wan/red)
Editor : Tudji Martudji