INFONews.id I Surabaya - Empat pemuda kota Surabaya, RK (23 tahun), FY (24 tahun), BD (30 tahun) dan AW (34 tahun) meringkut di jeruji besi Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, Kamis (09/09/2021). Keempatnya terpaksa harus menerima ganjaran atas perbuatan menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu. Sejumlah barang bukti sabu-sabu dan smarphone berhasil diamankan.

Kepala BNNK Surabaya, AKBP Kartono, mengungkapkan mereka merupakan pengedar dan pengguna narkotika yang berhasil dirungkus oleh BNNK Surabaya dari tempat berbeda di Surabaya. Penangkapan diawali dari tersangka RK dan FY saat asik menghisap sabu pada hari Selasa (7/9/2021), pukul 16.00 Wib, di sebuah tempat kost, jalan Putat Jaya Surabaya.

Sindikat peredaran narkoba tidak mengenal situasi apa pun meski dalam keadaan pandemi Covid-19 sekalipun. BNNK Surabaya siap menindak dengan jeratan hukum agar jaringan terputus. INPhoto/Alim

Editor : Alim

Berita Terbaru