Jumat, 13 Feb 2026 12:46 WIB

Cegah Kekerasan Rumah Tangga, FH dan LPPM UWKS Turun Tangan

Penyuluhan di Desa Sengguruh, Kepanjen Malang pada tanggal 12 Juni 2021. INPhoto/Pool
Penyuluhan di Desa Sengguruh, Kepanjen Malang pada tanggal 12 Juni 2021. INPhoto/Pool

INFONews.id I Malang - Pandemi Covid-19 yang tak berujung membawa dampak signifikan di segala sektor. Baik sektor ekonomi, tatanan sosial, bahkan kondisi sebagian besar rumah tangga juga terpanguh.  Tanpa disadari, kekerasan rumah tangga kerap dialami ana-anak menyusul jenuhnya proses belajar mengajar daring. 

Untuk itu, tim pengabdian kepada masyarakat dari Fakultas Hukum dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) turun tangan untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga tersebut.

Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Sengguruh, Kepanjen Malang pada tanggal 12 Juni 2021 tersebut, UWKS menerjunkan beberapa tim penyuluh diantaranya Dr. Joko Nur Sariono, S.H, M.H. ; Dr. Ria Tri Vinata, S.H., LL.M ; Dr. Peni Jati Setyowati, S.H., M.H dan Dr. Titik Suharti, S.H., M.H. Para penyuluh fokus menjelaskan kepada masyarakat Desa Sengguruh, Kepanjen mengenai upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.

Penyuluhan Hukum ini dilaksanakan di Balai Desa Sengguruh, Kepanjen, Malang pada pukul 19.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB dan dihadiri oleh 49 orang, yang terdiri dari elemen struktur pengurus desa, karang taruna dan warga setempat. Pelakasaan ini berjalan dengan lancar dengan tetap menerapkan social distancing dan Protokol Kesehatan sesuai anjuran Pemerintah.

Dr. Ria Tri Vinata, S.H., LL.M, mengatakan, dari dialog dapat ditemukan beberapa fakta bahwa sebagian masyarakat yang hadir dalam kegiatan ini belum banyak mengetahui tentang kategori kekerasan dalam rumah tangga dan hak-hak anak dalam rumah tangga. Terlebih pada kondisi Pandemi Covid-19 yang memiliki banyak perubahan terhadap kebijakan Pemerintah dan kebiasaan masyarakat.

"Hal ini kemudian memberikan dampak kepada masyarakat secara keseluruhan, khususnya kondisi perekenomian suatu rumah tangga," katanya.

Selain itu, menurut Dr. Peni Jati Setyowati, S.H., M.H., bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak harus sangat diperhatikan pada kondisi saat ini. Hal ini disebabkan karena salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah berkaitan dengan proses belajar mengajar dilakukan secara online memiliki dampak yang luar biasa bagi anak dan orangtua.

"Kondisi ini jelas memberikan pengaruh yang tidak biasa dan seluruh elemen masyarakat wajib untuk segera beradaptasi dalam kondisi ini. Jangan sampai kondisi seperti ini juga membuat angka kasus kekerasan dalam rumah tangga meningkat," tuturnya.

Dari aspek Pemerintah, Dr. Joko Nur Sariono, S.H., M.H. berpendapat bahwa kondisi ini merupakan kondisi darurat. Kata dia, pemerintah harus lebih memperhatikan kebutuhan seluruh elemen masyarakat dan masyarakat juga wajib untuk bahu-membahu dalam kondisi Pandemi ini.

"Tingkat perekonomian di masa pandemi ini juga dapat berdampak pada tingginya angka pengangguran yang juga berimbas terhadap kasus kekerasan rumah tangga. Kondisi ini harus dicegah dengan memberikan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran bagi masyarakat di Desa Sengguruh, Kepanjen, Malang, khususnya dalam perlindungan hak asasi manusia," tandasnya.

 

Editor : Redaksi