INPhoto/Pool

INFONews.id I Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai arahan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memfasilitasi rapat koordinasi ketersediaan gula untuk industri makanan dan minuman di Jawa Timur.

Kegiatan yang dihadiri oleh Direktorat Jenderal Industri Agro (DJIA) Kemenperin, Direktorat Bapokting dan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Gabungan Asosiasi Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), Dinas Perkebunan Prov. Jatim, Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI), Satgas Pangan Polda Jatim, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta sejumlah industri maupun IKM yang ada di Jawa Timur (Asosiasi Pesantren Enterprenuer, Coca Cola, Indolakto, Nestle, dan lainnya, Jumat (21/5/2021).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Drajat Irawan, mengatakan bahwa rapat ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengakomodir harapan para pelaku industri mamin yang diwujudkan melalui pertemuan antara pihak-pihak terkait sebagai pengambil kebijakan, serta perwakilan dari pelaku industri pengguna di Jawa Timur untuk membahas pelaksanaan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03 Tahun 2021 tentang tentang Gula Kristal Rafinasi (GKR) dan Gula Kristal Putih (GKP) di Jawa Timur.

gula_1_1gula_1_1

Pada kesempatan tersebut, wakil dari Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan RI, Indra Wijayanto menyampaikan bahwa GKR hanya diproduksi oleh 11 pabrik di 8 Kab/Kota di Indonesia (Serang, Cilegon, Cilacap, Lampung Selatan, Makasar, Banten, Bekasi Utara, Medan) yang ada di Indonesia dengan kapasitas produksi mencapai 5 juta ton/tahun.

“Kami terus berupaya untuk melakukan monitor ketersediaan gula yang ada di 11 PG penyedia GKR di Indonesia melalui Sistem Informasi Perijinan Terpadu (SIPT), untuk Jawa Timur sendiri dari pantauan data kami dari tahun ke tahun mengalami kenaikan sehingga menjadikan Prov. Jawa Timur merupakan penerima GKR terbanyak setelah Jawa Barat dengan penerimaan pada bulan Januari sebesar 24.443 ton, Februari 27.614 ton, dan Maret 37.242 ton,” urai Indra.

Terkait dengan hal tersebut, bisa dipastikan bahwa pasokan GKR sendiri aman serta tidak ada kelangkaan baik secara nasional maupun di Jawa Timur. Sedangkan untuk GKR sendiri kata Indra bisa diperoleh dari produsen ke industri pengguna secara business to business (b2b) sebagai bahan baku penolong dalam proses produksi.

Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan DJIA Kemenperin, Supriadi pada kegiatan ini mengatakan bahwa kebutuhan Gula Kristal Rafinasi (GKR) untuk industri makanan dan minuman serta farmasi dalam negeri telah dialokasikan sebesar 3,25 juta ton sepanjang tahun 2021 berdasarkan hasil Rakortas Kementerian/Lembaga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03 Tahun 2021 telah diamanatkan bahwa Pabrik Gula (PG) berbasis tebu diarahkan kepada swasembada gula, sedangkan untuk pemenuhan Gula Rafinasi dipenuhi oleh Pabrik Gula yang hanya mengolah Gula Kristal Rafinasi.

Permenperin 3/2021 juga memiliki peran penting sebagai payung hukum penyediaan gula bagi industri dengan 3 aspek penting yakni ketersediaan GKR tidak bocor ke pasar konsumsi, fokus produksi, serta menjamin ketersediaan gula konsumsi atau GKP untuk kebutuhan konsumsi masyarakat dan gula industri atau GKR sebagai bahan baku atau bahan penolong industri makanan, minuman dan farmasi.

“Terkait dengan tidak adanya Pabrik Gula di Jatim yang memproduksi GKR, kebijakan tersebut dilakukan atas pertimbangan bahwa Jatim merupakan lumbung gula nasional yang memiliki banyak bahan baku tebu untuk memproduksi GKP,” jelas Supriadi.

gula_3gula_3

Kemudian, jika diberikan jumlah kuota impor kepada PG swasta yang ada di Jatim dikhawatirkan akan berakibat pada berkurangnya pengembangan PG swasta berbasis tebu yang melibatkan petani. Sehingga kedepannya, Kemenperin akan memaksimalkan potensi data yang diambil dari neraca komoditas sesuai amanah UU Cipta Kerja dan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian untuk memastikan tidak ada kekurangan ketersediaan gula di dalam negeri, baik gula konsumsi maupun gula industri.

“Neraca komoditas nantinya berisi real time data hasil produksi dan pasokan seluruh komoditas di Indonesia, baik untuk keperluan industri maupun konsumsi khususnya untuk komoditi gula,” ujar Supriadi.

Supriadi mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan-kunjungan ke PG, industri dan IKM yang ada di Jatim untuk melakukan komunikasi dan silaturahmi guna mendengarkan aspirasi yang bisa menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan untuk kedepannya.

Sementara itu perwakilan dari pelaku industri Jatim, memastikan bahwa untuk ketersediaan GKR di Jatim dalam kondisi aman serta tidak ada kelangkaan, melainkan mengeluh tentang penambahan biaya untuk transportasi. Menanggapi hal tersebut perwakilan dari AGRI memastikan bahwa mereka berkomitmen untuk membantu, khususnya untuk IKM dapat membeli GKR dengan harga yang sama dengan loco pabrik produsen ditambah biaya transportasi lokal di Jatim. (Lim).

Editor : Redaksi

Berita Terbaru