Koordinator Jawa Corruption Watch, Candra (Foto: IN/tudji)

INFONews.id | Sidoarjo - Jawa Corruption Watch (JCW) Jatim melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo, Achmad Zaini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pelaporan itu terkait gratifikasi berupa hadiah dua batang emas dengan berat 25 gram kepada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Laporan tersebut dikirim oleh JCW ke Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada kavling 4, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Candra Suhartawan yang juga Koordinator JCW Jatim mengatakan bahwa laporan yang dilakukan itu bertujuan untuk membantu KPK dalam mengungkap kasus gratifikasi berupa pemberian hadiah dua emas batangan dengan berat masing-masing 25 gram.

Candra menyebut, dalam gratifikasi itu diketahui Achmad Zaini yang bertugas mengumpulkan dana dari beberapa Kepala Dinas dan juga para Kabag untuk kemudian diserahkan kepada Saiful Ilah sebagai hadiah ulang tahun pada tahun 2018.

"Yang dikatakan Achmad Zaini pada saat menjadi saksi dalam persidangan kasus OTT Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ini terlalu berbelit-belit dan kurang terbuka sehingga saat itu membuat hakim dan jaksa geram. Pertanyaan tersebut berkaitan pada tahun 2018 lalu hadiah berupa dua emas batangan yang masing-masing seberat 25 gram hasil urunan para kepala dinas dan kabag, yang diberikan sebagai hadiah untuk Bupati Saiful Ilah saat ulang tahun," ungkap Candra kepada wartawan di Sidoarjo, Sabtu (15/8/2020).

Masih kata Candra, bahwa JCW sangat mendukung upaya Jaksa Penyidik KPK untuk mengungkap kasus gratifikasi kepada Bupati Sidoarjo yang terkuak pada saat persidangan di Pengadilan Tipikor, ketika Achmad Zaini menjadi saksi.

"Kami mendukung jaksa dari KPK untuk terus menyelidiki pengakuan saksi Achmad Zaini pada saat memberikan saksi persidangan kasus OTT Bupati Sidoarjo Saiful Ilah," ujarnya. 

Selain kasus gratifikasi, JCW juga melaporkan fakta persidangan terkait pesan percakapan whatsapp antara Achmad Zaini dengan Kabag ULP Sidoarjo Sanadjihitu Sangadji.

Selain itu, juga terkait percakapan antara Sekda Achmad Zaini dengan Ibnu Ghofur salah satu kontraktor yang juga muncul dalam fakta persidangan kasus OTT Bupati Sidoarjo.

"Kami berharap Jaksa Penyidik dari KPK dapat mengungkap keterkaitan Sekda Kabupaten Sidoarjo dalam kasus korupsi Saiful Ilah," tegasnya.

Ditanya terkait tanggapan KPK atas laporan yang dibuat oleh JCW, Candra menyatakan bahwa KPK mengucapkan terimakasih kepada JCW karena turut membantu KPK dalam mengungkap kasus korupsi di Jawa Timur, termasuk yang di Sidoarjo.

"Kemarin Ibu Nindita yang menerima laporan kami mengucapkan terimakasih kepada JCW yang turut berperan aktif dalam membantu KPK mengungkap kasus korupsi di Jawa Timur. Informasi yang kami berikan itu nantinya akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan KPK dalam mengungkap kasus dugaan gratifikasi kepada Saiful Ilah yang melibatkan Sekda Sidoarjo Achmad Zaini," terangnya.(tji)

Editor : Tudji Martudji

Berita Terbaru