Kasus Illegal Logging Suaka Margasatwa Manembo-Nembo Siap di Sidangkan
Infonews.id I Manado - PPNS LHK Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado, telah menyelesaikan berkas perkara tersangka ET (34) dan FT (39) atas kasus illegal logging di Kawasan Suaka Margasatwa Manembo-nembo Kabupaten Minahasa Selatan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara telah menyatakan berkas perkara telah lengkap P21, dan telah dilakukan penyerahan tahap 2 di Rutan Kelas III Amurang melalui teleconfrence dengan Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Kedua pelaku, ET (34) dan FT (39) telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan illegal logging di dalam kawasan konservasi yaitu Kawasan Suaka Margasatwa Manembo-nembo, dimana kasus ini berawal mula dari kegiatan Patroli Polisi Kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara, dan kemudian diserahkan ke PPNS LHK Balai GAKKUM LHK Wilayah Sulawesi.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 84 ayat (1), Pasal 87 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Pengrusakan Hutan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, S.Pt, MH, menyampaikan, proses tahap II telah dilakukan secara online dengan Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, nantinya PPNS LHK menyelesaikan administrasi dilakukan dari rumah (Work From Home), sehingga besok hari pihak Jaksa dan PPNS KLHK membubuhkan tanda-tangan maka tuntas pelaksanaan Tahap 2.
“Wabah COVID-19 sat ini, baik SPORC dan PPNS di Balai GAKKUM LHK Wilayah Sulawesi tetap bekerja melakukan penegakan hukum kasus-kasus illegal yang terjadi di Kawasan Konservasi, ini tentunya dilakukan dengan mengedepankan ketentuan dari Kementerian Kesehatan terkait penanganan COVID-19, antara lain wajib pakai masker, jaga jarak, rajin cuci tangan, dan wajib membawa hand sanitizer dalam kemasan botol 30ml guna antisipasi saat tidak tersedianya air mengalir dan sabun cuci,” kata Kepala Balai Gakkum.
Editor : Tudji Martudji