Resmi Dilantik, Advokat Baru PPSHI Diminta Tak Malu Berguru ke Senior

Reporter : Eric Setyo Pambudi
Pembekalan Advokat Baru yang digelar Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Pengacara Syariah dan Hukum Indonesia (DPD PPSHI) Jawa Timur, Kamis (11/12/2025). INPhoto/Eric Setyo Pambudi

SURABAYA, iNFONews.ID – Menjadi pengacara handal di era modern tak cukup hanya bermodal hafalan pasal. Penampilan visual (performance) dan kemampuan beradaptasi dengan dunia digital kini menjadi senjata wajib yang tak boleh diabaikan.

Pesan tegas ini mencuat dalam acara Pengangkatan dan Pembekalan Advokat Baru yang digelar Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Pengacara Syariah dan Hukum Indonesia (DPD PPSHI) Jawa Timur, Kamis (11/12/2025).

Baca juga: PPSHI Jatim Tambah 11 Pendekar Hukum, Siap Dampingi Masyarakat Kecil

Bertempat di Kampus B STIE IBMT, sebanyak 11 advokat baru resmi dikukuhkan, menandai lahirnya angkatan anyar penegak hukum yang siap terjun ke masyarakat.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPSHI, Prof. Dr. Ilyas Indra, tidak main-main soal standar kualitas anggotanya. Dalam sesi pembekalan, ia menyoroti bahwa first impression atau kesan pertama seorang advokat di mata klien sangat menentukan.

Baginya, profesionalisme hukum harus berbanding lurus dengan profesionalisme tampilan. "Standar penampilan advokat itu harus rapi. Ketika ketemu klien, rambut, baju, sepatu, rapi, clear atas-bawah. Karena itu menunjukkan dari profesionalitas performance seorang advokat," tegas Prof. Ilyas.

Tak berhenti di fisik, Prof. Ilyas juga menantang para advokat baru untuk melek teknologi. Di zaman di mana informasi bergerak cepat, seorang pengacara harus memiliki digital presence yang kuat.

Mulai dari kepemilikan kartu nama yang representatif, situs web pribadi, hingga pembuatan konten edukasi hukum di platform seperti TikTok. Langkah ini dinilai efektif membangun citra independen sekaligus mendekatkan hukum kepada masyarakat awam.

Meski mendorong modernisasi tampilan, PPSHI tetap memegang teguh nilai dasar advokat sebagai officium nobile atau profesi mulia. Prof. Ilyas mengingatkan, landasan kerja advokat PPSHI haruslah spiritualitas dan kemanusiaan.

Mengutip nilai-nilai agama, ia meyakinkan anggotanya bahwa materi bukanlah tujuan utama yang harus dikejar secara membabi buta.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Jatim Gelar Sumpah dan Lantik 29 Advokat

"Barang siapa yang meringankan pekerjaan orang lain, maka Allah SWT akan memudahkan urusan kita di dunia dan di akhirat," tuturnya.

Ia menekankan, jika seorang advokat sungguh-sungguh membela kepentingan masyarakat, terutama mereka yang lemah dan terpinggirkan, maka kompensasi finansial akan datang dengan sendirinya sebagai buah dari integritas tersebut.

Sementara itu, Ketua DPD PPSHI Jawa Timur, Mohammad Syahid, memberikan lampu hijau bagi para advokat yang baru dilantik untuk segera beraksi. Status mereka kini setara dengan pengacara senior lainnya di seluruh Indonesia.

"Mulai hari ini, sahabat-sahabat sudah bisa bersidang di peradilan manapun di seluruh Indonesia. Artinya, sahabat-sahabat sudah sejajar dengan para advokat yang lain," ucap Syahid membakar semangat.

Namun, Syahid juga menyelipkan pesan kerendahan hati. Ia mewanti-wanti agar para advokat muda tidak merasa pintar sendiri. Dunia hukum penuh dengan dinamika kasus yang rumit. Oleh karena itu, berpegang teguh pada Kode Etik dan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 adalah harga mati.

"Jangan malu bertanya kepada advokat senior mengenai kasus atau pembuatan surat kuasa. Mintalah pendampingan jika perlu," pungkasnya.

Langkah PPSHI ini diharapkan mampu menyuntikkan darah segar ke dalam sistem hukum Indonesia, melahirkan pembela-pembela hukum yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tapi juga matang secara emosional dan penampilan.

Laporan: Eric Setyo Pambudi

Editor : Alim Kusuma

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru