Dumai - Bea Cukai Dumai bekerjasama dengan POM TNI AD,POM TNI AL,HNSI dan KLHK berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi, Senin(24/6)malam. Satwa yang diangkut menggunakan minibus tersebut, rencananya akan diselundupkan ke Malaysia melalui pelabuhan rakyat di Kota Dumai, Provinsi Riau.
Dari hasil pemeriksaan pada kendaraan, terdapat enam karton satwa-satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi dengan surat dan dokumen pendukung yang sah. Satwa- satwa yang dilindungi tersebut terdiri dari empat jenis, diantaranya 3 ekor anak orang utan, 2 ekor monye talbino, 1 ekor uwa dan 1 ekor musang luwak. Sehingga secara keseluruhan berjumlah 7(tujuh) ekor.
Selain menyelamatkan satwa liar, petugas juga mengamankan dua pelaku yang membawa satwa dilindungi dengan mengendarai mobil Kijang Inova BM 1578ZK berinisial SP(40) tahun dan JD(27) tahun. Diduga satu dari pelaku merupakan oknum TNI yang bertugas pada Yonarhanudse Pekanbaru.
Harga jual yang tinggi membuat pelaku tergiur dan termotivasi untuk melakukan kegiatan penyelundupan dan penjualan satwa dilindungi tersebut keluar negeri, diperkirakan nilainya mencapai 1,4 Miliar rupiah.
DirekturJenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi atas kerja tim yang kembali berhasil ungkap jaringan perdagangan satwa yang dilindungi di Kota Dumai.
“Komitmen KLHK bersama TNI Polri dan Instansi terkait lainnya dalam penegakan hukum kejahatan terus diperkuat secara kolaboratif dan bersinergi,"katanya.
Pelaku akan dikenakan hukum pidana berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 Ayat 2d dan Pasal 40 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara palinglama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100juta.
Saat ini tim PPNS Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera masih memeriksa dan mengembangkan perkara ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan satwa dilindungi maupun unsur-unsurlainnya.
“Penanganan perkara ini sepunuhnya dilakukan pada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera dan kami akan memberantas serta mengungkap jaringan hingga keakarnya sebagai upaya pemberian efek jera terhadap para pelaku," tegas Sani.
Selanjutnya satwa yang dilindungi tersebut akan diserahkan pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau dalam rangka upaya penyelamatan dan pelestarian. (Lim)
Editor : Redaksi