Deklarasi dan edukasi serentak libatkan sekitar 34.000 peserta se-Jatim

Pemprov Jatim Perkuat Komitmen Perlindungan Anak di Ruang Digital lewat Perisai Anak

Reporter : Tudji Martudji
Deklarasi dan Edukasi Publik Serentak bertema “Tumbuh Aman di Ruang Digital” (IN/PHOTO: HUMAS)

SURABAYA, INFONews.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkuat komitmen perlindungan anak di ruang digital melalui Deklarasi dan Edukasi Publik Serentak bertema “Tumbuh Aman di Ruang Digital”. Kegiatan yang digelar Kamis, 22 Oktober 2026, ini menjadi langkah konkret untuk mencegah penyalahgunaan teknologi, memperkuat penanganan kasus, serta membangun kolaborasi lintas sektor agar ruang digital aman bagi anak.

Acara yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur secara daring ini melibatkan sekitar 34.000 peserta dari berbagai elemen masyarakat. Mereka berasal dari kalangan pelajar, organisasi kemasyarakatan, organisasi perempuan, organisasi profesi, akademisi, pemuka agama, dan tokoh masyarakat. Di tingkat daerah, 38 Dinas Kominfo kabupaten/kota se-Jawa Timur turut menyelenggarakan kegiatan secara luring, daring, dan hybrid dengan menghadirkan narasumber lokal.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama 38 kabupaten/kota. Ia mengajak seluruh pihak memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital, dimulai dari Jawa Timur.

“Dari Jawa Timur kita perkuat langkah bersama untuk melindungi anak-anak Indonesia. Mari kita wujudkan komitmen ‘Tumbuh Aman di Ruang Digital’ agar setiap anak dapat bermain, belajar, dan meraih masa depannya dengan aman,” ujar Meutya.

Ia menekankan bahwa melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), pemerintah menegaskan tanggung jawab platform digital untuk menyediakan layanan yang aman sejak dirancang (safety by design). Upaya ini, menurutnya, harus didukung pemerintah daerah, sekolah, orang tua, dan masyarakat melalui pendampingan serta pembiasaan perilaku digital yang sehat.

“Pemerintah berkomitmen memperkuat pelindungan anak di ruang digital dengan menegaskan tanggung jawab platform digital. Perisai Anak diharapkan menjadi gerakan berkelanjutan dalam mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak,” tegas Meutya.

Deklarasi serentak dipimpin Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Dedi Irwansa, S.Pd. Ia membacakan komitmen bersama para pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem perlindungan anak yang protektif, tertib, responsif, inklusif, terpadu, dan berkelanjutan.

“Kami, seluruh pemangku kepentingan pelindungan anak di ruang digital, berkomitmen mendukung penyelenggaraan ekosistem pelindungan anak yang protektif, tertib, responsif, inklusif, terpadu, dan berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Komitmen ini diwujudkan melalui pencegahan dan penanganan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak, serta kolaborasi seluruh pihak,” jelas Dedi.

Kepala Diskominfo Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, mengajak seluruh peserta menjadikan deklarasi tersebut sebagai komitmen nyata.

“Kami mengajak seluruh peserta untuk menyimak dan meneguhkannya dalam hati, sekaligus berjanji bahwa kita akan mengambil bagian dalam perlindungan anak di ruang digital. Mudah-mudahan Allah SWT memberikan berkah, barokah, dan sebesar-besarnya manfaat serta kemudahan, sehingga kita bisa bersama-sama melindungi anak di ruang digital,” tutur Sherlita.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendorong keterlibatan semua pihak agar anak tetap aman saat mengakses ruang digital, sehingga mereka dapat belajar, bermain, berkreasi, dan mengembangkan potensi demi masa depan yang lebih baik.

Edukasi publik disampaikan tiga narasumber. Nancy Laura Sitinjak, Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, menekankan peran orang tua, pemerintah, dan masyarakat dalam mencegah risiko digital. Ia memaparkan sejumlah regulasi yang telah diterbitkan pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap anak di dunia maya.

Muhammad Ihsan, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), menyoroti pentingnya penguatan peran keluarga, pemerintah, masyarakat, dan platform digital. Ia menekankan agar anak dibekali kesadaran menjaga data pribadi, mengenali risiko digital, berani melaporkan situasi tidak aman, serta menggunakan teknologi secara bijak dan seimbang.

Sementara itu, Child Protection Specialist UNICEF Indonesia, Ignatius Setiawan Cahyo Nugroho, menggarisbawahi pentingnya kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam merancang kebijakan yang sesuai karakteristik lokal. Ia juga menekankan perlunya edukasi dan pendampingan agar anak mampu menghadapi risiko digital, termasuk perkembangan kecerdasan buatan (AI), secara aman dan kritis.

Ignatius menyatakan UNICEF mendukung penyusunan regulasi dan aplikasi perlindungan anak di ruang digital, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan, PP TUNAS, serta program Perisai Anak yang dikembangkan Diskominfo Provinsi Jawa Timur.

Melalui deklarasi dan edukasi serentak ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap upaya perlindungan anak di ruang digital menjadi gerakan bersama yang berkelanjutan. (*)

Editor : Tudji Martudji

Photo
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru